Jumat 07 Jan 2022 05:20 WIB

Taliban dan Interpretasi Keras Terhadap Hukum Islam

Manekin dianggap mempromosikan penyembahan berhala

Rep: Mabruroh / Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Pejuang Taliban, ilustrasi
Pejuang Taliban, ilustrasi

IHRAM.CO.ID, KABUL -- Sejak kembali berkuasa pada Agustus lalu, Taliban semakin memaksakan interpretasi keras mereka terhadap hukum Islam. Terbaru, Taliban melarang toko-toko memiliki manekin. Taliban menganggap hal tersebut melanggar hukum islam.

Toko-toko di Afghanistan Barat bahkan diperintahkan untuk memenggal manekin mereka. Sebuah klip video beredar menunjukkan seorang laki-laki tengah menggergaji kepala manekin plastik menjadi viral di media sosial.

Dilansir di LBC Group, Kamis (6/1/2022), rekaman menunjukkan seorang yang diduga tentara Taliban menggergaji kepala patung boneka plastik di dalam toko pakaian yang diyakini berada di provinsi Herat di Afghanistan barat. Sementara itu, pria lainnya terdengar tertawa gembira sembari mengucapkan kata 'Allahu Akbar'.

"Kami telah memerintahkan penjaga toko untuk memotong kepala manekin karena ini bertentangan dengan hukum Syariah (Islam)," kara Aziz Rahman, Kepala Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan di kota Herat, dilansir dari Alarabiya, Kamis (6/1/2022).

Rahman menjelaskan, apabila seseorang menyimpan manekin di rumah ataupun di toko mereka, maka Malaikat yang membawa berkah tidak akan memasuki rumah atau toko tersebut.

Kementerian Dakwah (Pemberdayaan Kebajikan) dan Pencegahan Kejahatan di Herat menyebutkan manekin dianggap mempromosikan penyembahan berhala, yang dianggap sebagai dosa dalam Islam. Manekin-manekin itu awalnya diperintahkan untuk dicopot, tetapi kementerian mengakui memerintahkan untuk memenggal kepala manekin.

Kementerian Dakwah dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan dikenal karena menegakkan interpretasi garis keras Taliban terhadap hukum syariah. Lembaga tersebut sebelumnya ada selama rezim Taliban pada 1990an. Ketika itu, polisi moral dikerahkan untuk menangkap tersangka pelanggar.

Saat itu, hukuman yang dikenakan berkisar dari cambuk, amputasi (potong anggota gerak tubuh), dan bahkan eksekusi, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Taliban memberlakukan atribut Islam ultra-keras di Afghanistan selama rezim mereka berkuasa pada 1996-2001. Meski begitu, Taliban tidak pernah mengeluarkan kebijakan nasional tentang manekin atau patung. Tetapi sejak kembali berkuasa pada Agustus lalu, Taliban semakin memaksakan interpretasi keras mereka terhadap hukum Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement