Jumat 07 Jan 2022 09:43 WIB

Lakukan Inspeksi di Mall, Saudi Temukan Banyak Pelanggaran

Saudi denda Rp 382 juta pada pelanggar prokes dan deda dapat digandakan

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Warga Arab Saudi di sebuah pusat perbelanjaan (mal) di Jeddah, Arab Saudi.
Foto: Reuters
Warga Arab Saudi di sebuah pusat perbelanjaan (mal) di Jeddah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH — Tim inspeksi Kementerian Perdagangan Arab Saudi melakukan inspeksi sebanyak 16.800 kunjungan antara 1 Januari hingga 5 Januari 2022. Inspeksi dilakukan untuk memastikan komitmen fasilitas komersial dan titik penjualan di seluruh Kerajaan Arab Saudi dalam menerapkan tindakan pencegahan langkah-langkah dan prosedur pencegahan untuk menghadapi penyebaran virus corona.

Dilansir dari Saudi Pres Agency, Jumat (7/1), Tim inspeksi, selama tur mereka, banyak menemukan toko-toko yang gagal untuk menerapkan tindakan pencegahan dan kehati-hatian, yang harus diikuti sebagaimana dikeluarkan dari Otoritas Kesehatan Masyarakat. Karenanya, kementerian mengenakan denda kepada mereka yang melanggar sebesar 100 ribu riyal (Rp 382 juta). Denda dapat digandakan jika terjadi pelanggaran berulang, termasuk menutup toko yang mengulangi pelanggaran tersebut.

Kunjungan dilakukan di toko-toko yang berada di pasar, mall, pusat komersial, dan tempat penjualan lainnya. Hasil kunjungan menemukan 194 toko didenda langsung, karena melanggar tindakan pencegahan dan prosedur pencegahan untuk membatasi penyebaran pandemi.

Kementerian menegaskan akan terus menindaklanjuti komitmen pekerja dan pengunjung mal dan pusat komersial untuk tetap memakai masker di tempat tertutup dan terbuka, jarak sosial dan melarang masuk mereka yang belum menyelesaikan proses vaksinasi Covid-19.

Dikatakan juga bahwa pusat komersial diharuskan untuk menempatkan kode khusus izin verifikasi otomatis status kesehatan di pintu masuk dan mengalokasikan karyawan khusus untuk memastikan bahwa konsumen memindai kode batang sebelum masuk, dengan memastikan jarak sosial dan mengenakan masker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement