Senin 10 Jan 2022 12:25 WIB

Jamaah Umroh Malaysia Hadapi Tuduhan Bawa Omicron

Kemenkes Malaysia sebut 14 persen jamaah yang ke Saudi tak punya catatan vaksinasi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jemaah umroh mengelilingi Ka
Foto: EPA-EFE/SEDAT SUNA
Jemaah umroh mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Selangor Association For Travel and Tourism Agencies (Saftta) memprotes pernyataan yang disampaikan Menteri Kesehatan, Khairy Jamaluddin yang menyebut 14 persen Muslim yang pergi haji ke Arab Saudi baru-baru ini tidak memiliki catatan vaksinasi Covid-19 seperti yang dipersyaratkan.

Asosiasi yang mewakili 580 agensi yang berurusan dengan pariwisata, perjalanan, hotel dan taman hiburan ini mengatakan, pernyataan Khairy dalam konferensi pers 6 Januari lalu menimbulkan kekhawatiran tentang integritas para pemain industri.

Tak hanya itu, mereka juga menyampaikan Pemerintah Arab Saudi memiliki peraturan yang sangat ketat, bagi para pelancong yang ingin memasuki negara itu untuk melaksanakan ibadah umroh.

"Oleh karena itu, Saftta menuntut tanggapan segera dari Kementerian Kesehatan jika 14 persen yang disebutkan adalah semua jamaah umroh. Kami sedikit kesal karena sudah empat hari sejak pernyataan itu dibuat, tetapi kementerian masih menyelidiki masalah ini," kata Presiden Saftta, Fathir Bari Alhadad, dikutip di Malay Mail, Senin (10/1/2022).

Dalam sebuah pernyataan, Fathir Bari juga menyebut, jika hal ini semakin dibiarkan dan tidak segera diberi pelayanan, maka akan semakin buruk persepsi masyarakat terhadap jamaah umroh. Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini media sosial telah penuh dengan tuduhan terhadap jemaah umroh. Tuduhan ini mengklaim, mereka memalsukan catatan vaksinasi Covid-19 hanya untuk bepergian ke Arab Saudi.

Saftta juga menyampaikan, masalah yang disampaikan Menkes ini telah menarik banyak perhatian, hingga menyebabkan beberapa mufti ikut campur. Namun demikian, ia mengatakan asosiasi tersebut akan mendukung dan menghukum badan yang bersalah dengan keras, jika pernyataan yang disampaikan sebelumnya itu terbukti benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement