Selasa 11 Jan 2022 04:27 WIB

Di Saudi, Pelaku Pelecehan Seksual Dipublikasikan di Media Massa

Saudi berlakukan hukuman pelaku pelecehan seksual dengan mempublikasikannya di media.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Gedung Pengadilan di Arab Saudi.
Foto:

Pada Januari 2021, Dewan Menteri menambahkan paragraf baru pada Pasal 6 Undang-Undang Anti Pelecehan Kerajaan, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan dalam kasus pelecehan seksual dapat diringkas di surat kabar lokal dengan mencantumkan nama terpidana.

Pasal itu menyebut soal dibolehkannya memasukkan hukuman yang dikeluarkan untuk menentukan hukuman yang dimaksud dalam pasal tersebut, dan untuk mempublikasikan ringkasannya atas orang yang dihukum dalam satu atau lebih surat kabar lokal.

 

"Atau dengan cara lain yang sesuai, sesuai dengan beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat," demikian pasal undang-undang yang baru diamandemen dewan menteri. Amandemen tersebut juga mencakup klausul terhadap mereka yang mengajukan klaim pelecehan palsu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement