IHRAM.CO.ID, RIYADH — Kementerian Urusan Kota dan Pedesaan dan Perumahan (MOMRA) Arab Saudi menyatakan melarang alat cukur sekali pakai digunakan kembali. Jika melanggar ketentuan ini maka pemilik fasilitas cukur akan didenda sebesar 2000 riyal atau setara Rp 7,6 juta.
Dilansir dari Saudi Gazette pada Selasa (11/1/2022), Kementerian mengatakan bahwa implementasi keputusan tersebut akan dimulai pada Sabtu, 15 Januari 2022. Keputusan ini juga akan mencakup pangkas rambut pria dan anak-anak.
Selain itu, kementerian menegaskan bahwa denda akan berlipat ganda jika terjadi pelanggaran berulang. Selain itu ada juga sanksi tambahan berupa penutupan toko selama satu pekan.
Sebelumnya Kemenko Perdesaan dan Perumahan Rakyat telah mengklarifikasi persyaratan kegiatan usaha pangkas rambut pria. Yaitu pentingnya memperoleh sertifikat kesehatan bagi pekerja untuk membuktikan kesehatannya dari penyakit menular, serta penggunaan alat sekali pakai.
Selain itu alat cukur harus yang terbuat dari bahan tahan karat sesuai dengan spesifikasi standar yang telah disetujui. Kemudian menggunakan handuk kertas berkualitas tinggi sebagai pengganti handuk kain dan penggunaan medical swab untuk disinfeksi.
Keputusan kementerian tersebut diambil dengan tujuan untuk menjaga kesehatan penerima manfaat dan mencegah penularan infeksi, serta meningkatkan tingkat kualitas layanan.