IHRAM.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerbitkan empat rekomendasi pembuatan paspor untuk pemberangkatan jamaah umroh asal daerah itu.
Kepala Kemenag Rejang Lebong Nopian Gustari mengatakan pengurusan pelaksanaan ibadah umroh dilakukan calon peserta melalui biro perjalanan umroh sedangkan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi pengurusan paspor.
"Saat ini yang sudah mengurus rekomendasi dari Kemenag Rejang Lebong sudah ada empat orang, namun kita tidak tahu berangkatnya kapan karena pelaksanaannya melalui travel umroh," kata dia, Selasa (11/1/2022).
Dia menjelaskan saat ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah asal Indonesia setelah beberapa waktu sempat dihentikan akibat pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaan ibadah umroh ini, pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor sesuai domisili calon peserta, sedangkan pengurusannya di Kantor Imigrasi Bengkulu.
Dia juga mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong yang akan melaksanakan ibadah umroh agar berhati-hati dalam memilih travel umroh dan tidak tergiur dengan biaya murah sehingga tidak menjadi korban penipuan.
Kasi PHU M.Adityawarman Budi menambahkan selain telah mengeluarkan rekomendasi pembuatan paspor untuk empat calon jamaah umroh asal daerah itu, pihaknya juga telah menerbitkan 15 rekomendasi serupa namun untuk calon jamaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2021.
"Rekomendasi untuk perpanjangan paspor jamaah calon haji asal Kabupaten Rejang Lebong yang baru kami terbitkan ada 15 orang, paspor mereka ini masa berlakunya akan habis dalam waktu dekat ini sehingga harus diperpanjang kembali," kata dia.