Rabu 12 Jan 2022 19:16 WIB

Imam Masjid Arab Saudi Dibebaskan dari Tuduhan Pelecehan Seksual

Imam Masjid Saudi Dibebaskan dari Tuduhan Pelecehan Seksual.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Imam Masjid Arab Saudi Dibebaskan dari Tuduhan Pelecehan Seksual. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Imam Masjid Arab Saudi Dibebaskan dari Tuduhan Pelecehan Seksual. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,MAKKAH -- Pengadilan di wilayah Makkah mengeluarkan putusan yang membebaskan seorang imam masjid, dari tuduhan melecehkan pembantu rumah tangganya secara seksual.

Pengadilan menolak kasus tersebut dengan alasan penggugat gagal memberikan bukti yang cukup untuk menguatkan tuduhan. Menurut putusan yang dibacakan, Pengadilan Tinggi akhirnya menguatkan putusan tersebut dan memberikan persetujuan akhir.

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Rabu (12/1/2022), Jaksa Penuntut Umum merujuk kasus tersebut ke pengadilan setelah melakukan penyelidikan atas pengaduan pelecehan yang diajukan terhadap imam masjid, yang merupakan warga negara Saudi.

Dalam sejarah putusan, pengadilan Saudi baru-baru ini menghukum seorang pria karena pelecehan seksual dengan menyebut nama dan mempermalukannya di depan umum, selain hukuman penjara dan denda.

Pengadilan Kriminal di Madinah menghukum Yasser Muslim Al-Arawi delapan bulan penjara dan denda sebesar 5.000 riyal Saudi, karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.

Ini adalah vonis pertama yang dikeluarkan pengadilan Saudi untuk menyebut dan mempermalukan pelaku dalam kasus pelecehan seksual. Hal ini dilakukan setelah Dewan Menteri menyetujui undang-undang yang menyerukan pengungkapan secara terbuka identitas individu yang dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual.

Pada Januari 2021, Dewan Menteri menambahkan paragraf baru pada Pasal 6 Undang-Undang Anti Pelecehan Kerajaan. Pembaruan ini menyatakan, putusan dalam kasus pelecehan seksual akan dirangkum di surat kabar lokal dengan membuka identitas terpidana.

Mantan anggota Jaksa Penuntut Umum, Pengacara Saleh Al-Ghamdi, mengatakan UU Anti Pelecehan yang disahkan pada Mei 2018 ini terdiri dari tujuh pasal. Pasal 6 diubah dengan menambahkan ayat 3 sesuai dengan keputusan kerajaan yang dikeluarkan pada Januari 2021.

Amandemen itu berbunyi sebagai berikut, “Diizinkan untuk memasukkan hukuman penalti untuk menentukan hukuman yang dimaksud dalam pasal ini dan menerbitkan ringkasannya atas identitas orang yang dihukum di satu atau lebih surat kabar lokal, atau dengan cara lain yang sesuai, menyesuaikan dengan beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat, dan ini akan terjadi setelah dikeluarkannya putusan akhir dalam kasus tersebut".

Dia mencatat, teks Ayat 1 Pasal 6 menetapkan siapa pun yang melakukan kejahatan pelecehan akan dihukum penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari dua tahun dan denda tidak melebihi 100.000 riyal atau salah satu dari dua hukuman ini. Hukuman tersebut akan berlaku untuk narapidana pria dan wanita.

Di sisi lain, Kuasa hukum Kholoud Al-Ahmadi mengatakan Pasal 1 UU tersebut mendefinisikan tindak pidana pelecehan sebagai setiap pernyataan, tindakan atau tanda yang berkonotasi seksual dari bagian seseorang terhadap orang lain dan itu melalui sentuhan tubuh atau kehormatan, atau melanggar kesopanan, dengan cara apa pun, termasuk melalui berbagai sarana teknologi modern.

Pengadilan pidana bertanggung jawab untuk mengeluarkan hukuman atas kejahatan pelecehan setelah merujuk kasus tersebut oleh Penuntut Umum.  

Sumber:

https://saudigazette.com.sa/article/615749/SAUDI-ARABIA/Saudi-mosque-imam-acquitted-of-sexual-harassment-charges

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement