Kamis 13 Jan 2022 18:15 WIB

Wisatawan di Labuan Bajo Ditelantarkan Agen Ilegal, Asita NTT: Kami Prihatin

Wisatawan domestik tersebut ditelantarkan agen tur dari Bogor.

Sebuah kapal wisata pinisi melintas di perairan dekat Dermaga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/7/2021). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat mencatat selama periode Januari hingga pertengahan Juli 2021 jumlah wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo berkisar 19 ribu wisatawan atau menurun dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 30 ribu wisatawan. Wisatawan di Labuan Bajo Ditelantarkan Agen Ilegal, Asita NTT: Kami Prihatin
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sebuah kapal wisata pinisi melintas di perairan dekat Dermaga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Jumat (30/7/2021). Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat mencatat selama periode Januari hingga pertengahan Juli 2021 jumlah wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo berkisar 19 ribu wisatawan atau menurun dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 30 ribu wisatawan. Wisatawan di Labuan Bajo Ditelantarkan Agen Ilegal, Asita NTT: Kami Prihatin

IHRAM.CO.ID, KUPANG -- Ketua Asosiasi Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Nusa Tenggara Timur Abed Frans mengaku prihatin atas sejumlah wisatawan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores yang ditelantarkan oleh agen operator tur ilegal.

"Kami prihatin dengan keadaan (wisatawan ditelantarkan) tersebut. Fenomena miris ini sebenarnya sudah lama berlangsung dan cukup sering terjadi," katanya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan hal itu menanggapi peristiwa sejumlah wisatawan domestik yang ditelantarkan oleh agen operator tur Cakrawala Traveller yang berasal dari Bogor, Jawa Barat. Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat melaporkan telah memberikan sanksi berupa larangan menjual paket wisata Labuan Bajo selama satu tahun bagi agen tur Cakrawala Traveller.

Sanksi diberikan menyusul adanya penelantaran terhadap sejumlah wisatawan, dan setelah ditelusuri diketahui agen travel tersebut ternyata beroperasi secara ilegal di Labuan Bajo. Agen tersebut belum mengantongi izin operasi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Abed mendukung pemberian sanksi tersebut untuk mencegah operator tur yang ilegal beroperasi di Labuan Bajo yang telah dikembangkan sebagai destinasi wisata super premium dengan destinasi unggulan Taman Nasional Komodo. Ia mengatakan fenomena seperti ini sudah sering terjadi sehingga ia menekankan adanya langkah penanganan secara bersama-sama yang melibatkan pelaku pariwisata atau asosiasi dengan pemerintah kabupaten setempat.

Pelaku wisata atau asosiasi tidak dapat bekerja sendiri jika Pemkab setempat juga tidak aktif dalam penertiban agen-agen liar atau bahkan fiktif. Sebaliknya, pemkab pun sebenarnya tidak dapat melakukan penertiban sendiri karena data-data agen ataupun pemandu wisata resmi ada pada asosiasi pariwisata masing-masing.

"Jadi perlu kerja kolaboratif untuk menangani persoalan seperti ini termasuk mencegah agar tidak muncul lagi di kemudian hari," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement