Jumat 14 Jan 2022 22:50 WIB

Perintah tak Menunda Berikan Harta Anak Yatim

Ancaman menggelapkan hak-hak anak yatim yakni memakan api neraka.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Pembagian warisan (ilustrasi)
Foto: pexels
Pembagian warisan (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu yang paling mengerikan manakala mengabaikan ketentuan hukum pembagian waris sesuai syariah adalah terdapat risiko memakan harta anak yatim. Sebab sebagian dari ahli waris itu boleh jadi memang anak yatim yang belum cukup umur.

Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku Mengapa Kita Wajib Belajar Ilmu Waris menjelaskan bahwa ketika ayah atau ibunya wafat, sebagian ahli waris berstatus yatim. Lalu karena dianggap masih kecil dan belum cukup umur, tidak pernah ditegaskan mana harta waris untuk mereka.

Lalu harta itu kemudian habis begitu saja, entah oleh pamannya, kakaknya, bahkan oleh ibu mereka sendiri. Padahal harta itu milik mereka yang berstatus anak yatim. Ketika harta peninggalan almarhum tidak segera ditetapkan pembagian warisnya, malah ditunda-tunda dengan bermacam alasan, kilah dan hasil mengarang sendiri, maka potensi memakan harta anak yatim itu langsung terbuka lebar sebab menunda-nunda penetapab hak anak yatim.

Barang siapa yang berani menggelapkan hak-hak anak yatim, ancamannya jelas sekali yakni memakan api neraka. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 10, "Innallladzina ya'kuluna amwaalal-yataama zhulman innama ya'kuluna fii buthunihim naaran wa sayashlauna sa'iran,".

Yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala,".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement