Jumat 14 Jan 2022 22:05 WIB

Menyesal Gabung ISIS, Banding Wanita AS Ditolak Mahkamah Agung

Wanita Muslim ingin kembali pulang ke AS setelah ia menyesal bergabung dengan ISIS

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Agung Amerika Serikat
Foto:

Dalam gugatannya, Ahmed Ali Muthana berpendapat keluarganya telah menyerahkan status diplomatik sebelum putrinya lahir, menjadikannya warga negara. Mereka mempertahankan Muthana yang terlebih dahulu diakui sebagai warga negara oleh Departemen Luar Negeri AS dan diberikan paspor AS pada 2004.

Dalam sebuah pernyataan kepada CNN pada 2019, Muthana mengatakan dia adalah wanita muda yang naif, pemarah, dan sombong ketika dia meninggalkan AS ke Suriah. Sejak itu, Muthana mengatakan dia sangat menyesal karena bergabung dengan ISIS.

Dia juga meminta maaf atas unggahannya yang mempromosikan kelompok ISIS. Ia menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya jika dia kembali ke AS dan dia ingin putranya tumbuh sebagai seorang warga negara Amerika.

Pengacaranya mengatakan tim hukumnya mengalami kesulitan mempertahankan komunikasi rutin dengan Muthana karena dia tidak diizinkan memiliki ponsel sendiri di kamp tempat dia tinggal, di samping layanan internet di sana tidak lancar.

Kasus Muthana ini telah dibandingkan dengan kasus Shamima Begum, yang telah dicabut kewarganegaraan oleh Inggris pada 2019 setelah meninggalkan Inggris untuk hidup di bawah penguasaan ISIS saat remaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement