Selasa 18 Jan 2022 16:31 WIB

Perpuhi: Pemberangkatan Umroh Masih Dibatasi

Perpuhi memastikan pemberangkatan peserta umroh pada tahun ini masih dibatasi.

Umroh (ilustrasi)
Foto:

Keberangkatan peserta umroh setelah 15 Januari 2022, dikatakannya, akan mengacu pada kebijakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1332 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi COVID-19, yakni memprioritaskan keberangkatan peserta umrah yang tertunda keberangkatan pada masing-masing PPIU sebagai imbas pandemi.

Dalam hal ini, prioritas calon peserta adalah yang terdaftar pada 2020. Pihaknya mencatat untuk di Kota Solo dan sekitarnya sejauh ini ada sebanyak 15.000 anggota yang tertunda keberangkatannya. Sementara itu, dikatakannya, akan ada proses skrining kesehatan 1x24 jam yang wajib dilakukan sebelum keberangkatan di asrama haji atau hotel.

"Pelaksanaan tes PCR dilakukan secara terpadu di asrama haji atau hotel jemaah umrah. Juga memastikan ketersediaan dan kevalidan dokumen keberangkatan jemaah umrah," katanya.

Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi di antaranya paspor, visa umrah, dokumen vaksin meningitis, dokumen vaksin COVID-19 dosis lengkap, hasil tes usap negatif dari laboratorium yang telah ditunjuk Pemerintah Arab Saudi, input data pada aplikasi muqeem, dokumen pembayaran hotel karantina institusional di Arab Saudi, dan dokumen pemesanan hotel karantina kedatangan di Indonesia.

"Selain itu juga memastikan keberangkatan jamaah umroh dengan rute penerbangan langsung, kecuali telah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Terakhir, wajib melaporkan rencana keberangkatan jamaah umroh pada aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dan memberikan tanda pengenal id card jamaah umrah yang dicetak melalui aplikasi Siskopatuh," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement