Kamis 20 Jan 2022 15:17 WIB

Kemenag Lampung Dorong UMK Lakukan Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal reguler bagi UMK kini hanya Rp 650 ribu.

Ilustrasi Sertifikasi Halal. Kemenag Lampung Dorong UMK Lakukan Sertifikasi Halal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal. Kemenag Lampung Dorong UMK Lakukan Sertifikasi Halal

IHRAM.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung mendorong agar usaha mikro kecil (UMK) berbondong-bondong melakukan sertifikasi halal pada produknya.

"Kita dorong pelaku UMK di Lampung dapat memanfaatkan penurunan harga untuk mendapatkan sertifikat halal," kata Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga

Menurutnya, penurunan harga menjadi Rp 650 ribu ini sangat membuka kesempatan bagi produk-produk UMK yang bergerak di sektor konsumsi mendapatkan sertifikat halal. Terlebih, lanjut dia, pemerintah pada tahun ini telah membuka secara luas pendaftaran secara daring atau online.

"Jadi kalau dulu dijatah, Lampung 200 UMK untuk sertifikat halal, daerah lain sekian dan selanjutnya, kalau sekarang tidak, porsi 3.000 untuk setahun sehingga yang daftar terlebih dahulu itu akan diproses dan verifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas)," kata dia.

 

Menurutnya, sertifikat halal sangat penting dimiliki oleh pelaku UMK terutama produk-produk makanan, mengingat Indonesia merupakan negara mayoritas umat Muslim. "Tentunya dengan produk UMKM memiliki sertifikat halal, ini akan membuat masyarakat lebih nyaman dan ada ketenangan saat mengkonsumsinya," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikasi halal reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang sebelumnya Rp 3 juta hingga Rp 4 juta kini hanya Rp 650 ribu. Dengan ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu. Dengan perincian, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement