Senin 24 Jan 2022 07:42 WIB

Pendapat Ulama Ketika Miqat tanpa Ihram

Pendapat Ulama Ketika Miqat tanpa Ihram.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Pendapat Ulama Ketika Miqat tanpa Ihram. Foto:  Jamaah tiba di Bir Ali untuk mengambil miqat, niat haji dan umrah, Ahad (14/7) di Madinah. Setelah shalat dua rakaat jamaah diberangkatkan menuju Makkah.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Pendapat Ulama Ketika Miqat tanpa Ihram. Foto: Jamaah tiba di Bir Ali untuk mengambil miqat, niat haji dan umrah, Ahad (14/7) di Madinah. Setelah shalat dua rakaat jamaah diberangkatkan menuju Makkah.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Miqat atau batasan merupakan rangkaian dari ibadah haji yang harus dilakukan jamaah ketika umroh atau haji. Bagaimana hukum orang yang melewati Miqat (tanpa melakukan lhrom, padahal, bermaksud  menunaikan ibadah Haji dan Umroh.

Untuk mengetahui persoalan ini, Imam Nawawi memberikan penjelasannya dalam Syarah Muhadzdzab lmam Syafi'i dan para ulama dari mazhab Syafi berkata.

Baca Juga

"Bahwa jika seorang al Afaqi (bukan penduduk kota Makkah dan tinggal di luar miqa) sampai di miqat dan bermaksud menunaikan haji dan umrah, haram baginyamelewati miqat tanpa berihram menurut ijtima ulama. 

"Jika melewatinyatanpa berihram, ia telah berdosa," begitu pendapat Imam Nawawi seperti yang ditulis Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie.

Bagi al Afaqi yang melakukan itu, ada dua keadaan atau kemungkinan:

1. Jika melewati miqil tanpa berihram, ia harus kembali ke miqat untuk menunaikan ihram dari miqat itu melewa ti miqat nya secara sadar, tahu atau karena tidak tahu. Jika ia kembali lalu mengambil ihram dari miqat, ia tidak dikenai dam.

"Itu adalah pendapat mayoritas ulama," katanya.

2. Jika berihram setelah melewati miqat, ada beberapa pendapat:

a. Wajib baginya membayar dam terlepas ia kembalilagike miqat atau tidak. Itu adalah pendapat Imam Malik, Imam Ibnu

Mubarak, dan Imam Ahmad.

b. Menurut kalangan mazhab Syaf i, jika kembali lagi ke miqat ia tidak dikenai denda kecuali sudah menunaikan amalan/ibadah, seperti thawaf dan wuquf. 

"Untuk itu, ia tetap harus membayar dam. Pendapat itu dipegang Imam Gauri,  Imam Abu Yusuf, Muhammad, dan Abu Gaur," katanya.

c. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, jika ia kembali lagi ke miqat lalu mengucapkan niat umrah atau haji, ia tidak wajibmembayar dam. Namun jika tidak membaca talbiyah untuk niat umrah atau haji, ia harus membayar dam.

Imam Ibnul Mundzir menerangkan pendapat Imam Hasan dan Imam an Nakha i, "Secara mutlak tidak ada kewajiban membayar dam bagi orang yang melewati miqat."

Imam an Nakhai berkata, "Pendapat itu adalah salah satu dari dua pendapat Imam Atha' dan Imam Ibnu Mundzir dan lainnya. Hal itu menjelaskan pendapat Sa'id bin Jubair yang mengatakan, "Hajinya itu tidak sah."

Adapun orang yang melewati miqat tanpa ihram dan takut kehilangan kesempatan berhaji seandainya balik dulu ke miqat karena sempitnya waktu yang tersedia atau karena takut terpisah dengan teman seperjalanan, berihramlah dari tempat ia berada dan ia harus membayar dam. 

"Ia berdosa karena melewati miqat tanpa ihram dan tidak berdosa karena tidak kembali lagi kemiqat," katanya.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement