Rabu 26 Jan 2022 16:57 WIB

BPJPH: Pembentukan LPH di Seluruh Daerah Perlu Dilakukan

Tumbuhnya LHP di setiap daerah agar mendekat ke pelayanan pelaku usaha yang tersebar

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto:

Mantan Ketua Umum MUI Pusat ini mengungkap dua pekerjaan besar pemerintah pada 2024, yaitu kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman sekaligus visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia. Karena itu, Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu mengingatkan perlunya peran LPH di Indonesia.

"Saat ini kita terus berpacu dengan waktu, utamanya untuk mewujudkan dua pekerjaan besar pada 2024, yaitu kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman, sekaligus visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia," katanya.
 
Karena itu, ia juga berharap dukungan LPPOM-MUI sebagai pionir LPH di Indonesia, dalam upaya perluasan dan percepatan proses sertifikasi halal, terutama bagi UMKM sektor makanan dan minuman. Apalagi, LPPOM-MUI memiliki perwakilan yang tersebar di 34 provinsi.
 
"LPPOM-MUI masih menjadi ujung tombak dalam proses pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Adanya perwakilan LPPOM-MUI di luar negeri, seperti China, Korea, dan Taiwan, juga semakin memperkuat eksistensi Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok industri halal global," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement