Rabu 26 Jan 2022 20:20 WIB

Tak Dapat Mendengar Khutbah Jumat, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana hukumnya bagi orang yang tak dapat mendengar khutbah?

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
 Ustadz Ahmad Mukti Aryo menyampaikan kutbah jumat saat menjadi khatib dalam Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (10/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ustadz Ahmad Mukti Aryo menyampaikan kutbah jumat saat menjadi khatib dalam Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (10/2).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu contoh dimana ada saudara kita yang tidak bisa mendengarkan khutbah Jumat dengan beragam penyebab. Lantas bagaimana hukumnya bagi orang yang tak dapat mendengar khutbah?

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan, barang siapa yang tidak dapat mendengar khutbah maka mustahab baginya untuk diam. Beliau menyebut, bagi orang yang tidak dapat mendengar khutbah sama sekali maka tidak dimakruhkan baginya membaca (ayat Alquran) di dalam hati, berzikir mengingat Allah, dan tidak berbicara dengan orang lain,”.

Baca Juga

Imam Syafii menyebut bahwa tidaklah mengapa apabila seseorang berzikir menyebut nama Allah di dalam hati, atau bertakbir, mengucap tahlil, bertasbih selagi ia tidak mendengar khutbah sama sekali.

Kemudian, Imam Syafii berkata, “ibrahim mengabari kami, dia berkata, “Saya tidak mengetahui itu, hanya saja Manshur bin Mu’tamar mengabariku bahwa dia bertanya kepada Ibrahim apakah dia boleh membaca Alquran ketika imam sedang berkhutbah di hari Jumat, sementara dia tidak dapat mendengar khutbah? Dia pun menjawab: semoga saja itu tidak membahayakannya,”.

Namun demikian apabila hal seperti itu dilakukan oleh seseorang yang mendengar khutbah imam, maka dia tidak harus mengulang shalatnya. Meski kalau saja dia diam (melakukan inshat), maka itu jauh lebih baik baginya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement