Kamis 27 Jan 2022 06:19 WIB

KPK Akan Dalami Pelaporan terhadap Anak Jokowi

Pelapor minta agar KPK beberkan kasus secara terang benderang

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Subarkah
Akademisi Ubedilah Badrun (kanan) berjalan keluar usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK memanggil Ubedilah Badrun untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkannya atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Akademisi Ubedilah Badrun (kanan) berjalan keluar usai memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). KPK memanggil Ubedilah Badrun untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkannya atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemanggilan terhadap akademisi Ubedilah Badrun yang merupakan pelapor Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, pada Rabu (26/1). Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan selanjutnya KPK akan melakukan pendalaman pelaporan terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

 

"Tentu KPK berkepentingan untuk meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri, nah nanti baru kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, pihak yang terkait, bukti bukti permulaan apa yang dimiliki tentu akan uji," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

 

Firli belum mau berkomentar banyak ihwal pelaporan tersebut. Dirinya memastikan KPK nantinya akan mengungkapkan kepada publik di waktu yang tepat.

 

"Nanti kita akan beri kesimpulan tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan sampaikan kepada publik pada saatnya," ujarnya.

 

Ubedilah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (26/1) siang. KPK memanggil Ubedilah Badrun untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan yang dilayangkannya atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

 

Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ubedilah mengatakan, dugaan pidana tersebut berkaitan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) relasi bisnis dua anak Presiden Jokowi tersebut dengan salah satu perusahaan besar berinisial PT SM.

 

"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," kata Ubedilah di Jakarta, Senin (10/1) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement