Dalam The Kuwaiti Encyclopedia of Jurisprudence berbunyi: “Jika suami memerintahkan istrinya untuk berhias untuknya, maka perhiasan itu wajib baginya karena itu adalah salah satu haknya, dan karena ketaatan kepada suami dalam kebaikan adalah kewajiban istri. ”
Kemudian memakai perhiasan adalah bagian dari berhias diri, maka ketika suami memerintahkan istrinya untuk memakainya, itu menjadi wajib baginya, kecuali jika ada kerugian baginya dalam melakukannya.
Diriwayatkan dalam As-Sunnan Al-Kubra dari Al-Bayhaqi dan al-Musannaf dari Abu Shaybah atas otoritas `Ikrimah dari Ibn 'Abbas RA, bahwa dia meriwayatkan: "Istri, sebagaimana aku mencintainya untuk menghiasi dirinya untukku, karena Allah Ta'ala berfirman, (yang artinya),"Dan karena istri-istri itu serupa dengan apa yang diharapkan dari mereka, menurut apa yang masuk akal." [QS. Al Baqarah: 228 ].
Bagaimanapun, masalah ini seharusnya tidak menjadi penyebab perselisihan di antara pasangan. Sebaliknya, mereka disarankan agar masing-masing melihat aspek kepuasan satu sama lain, dan ketika terjadi perselisihan, itu harus ditangani dengan bijak, dengan mempertimbangkan untuk mengabaikan perbedaan dan mencari alasan untuk melanggengkan keintiman dan kasih sayang.