Kamis 27 Jan 2022 17:45 WIB

Abdul Barie Shohim Sang Penggerak Zakat (II)

Gerakan yang dirancang Abdul Barie Shoim pada masa itu adalah zakat amwal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Zakat
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ilustrasi Zakat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan yang dirancang Abdul Barie Shoim pada masa itu adalah zakat amwal atau zakat harta terpadu. Kiprahnya dilakukan melalui Badan Pelaksana Urusan Zakat Amwal (Bapelurzam) Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri. Bentuk zakat yang menggunakan konsep amwal didasarkan pada perhitungan nishab secara terpadu.Caranya dengan menghitung seluruh harta yang dimiliki oleh muzakki pada saat mencapai haul.

Gerakan yang dikelola Bapelurzam itu dimulai sejak tahun 1979. Dalam perjalanannya, pelbagai tantangan mesti dihadapi. Sistem yang dipakai cenderung tidak sama dengan penge lolahan zakat pada umumnya. Namun, semua tantangan tersebut pada akhirnya dapat diatasi.Sebab, Pak Shoim sebagai perintisnya sangat memahami hukum Islam.

Baca Juga

Gerakan zakat ini digaungkan untuk merespons hasil muktamar Muhammadiyah pada waktu itu. Salah satu program kerja yang ditetapkan dalam muktamar tersebut adalah, menggencarkan penghimpunan dan penyaluran zakat yang dikelola badan pelaksana urusan zakat (BPUZ). Jadi, Bapelurzam merupakan nama lain dari BPUZ itu.

Namun, warga Muhammadiyah saat itu belum banyak yang berzakat. Mereka masih tampak ragu dengan konsep yang disampaikan Pak Shoim. Maka, pada tahun 1929 zakat amwal hanya diterapkan di Cabang Waleri atau pada 32 desa setempat. Akhirnya, pengumpulan zakat harta pada masa itu hanya mencapai Rp 415 ribu dengan total 65 orang muzaki.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement