IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Orang-orang Arab jahiliyah pada masa lalu ketika ada keluarganya melahirkan seorang bayi maka mereka akan menyembelih hewan. Dan darah dari hewan yang disembelih itu akan dioleskan kepada wajah atau bagian tubuh bayi sebagai tanda dan kebanggan untuk ditujukan kepada orang-orang.
Rasulullah ﷺ meluruskan tradisi yang salah dari orang-orang jahiliyah itu. Rasulullah mengajarkan bahwa ketika ada bayi yang baru lahir maka hendaknya bagi orang tua untuk mengaqiqahkan bayi tersebut. Dimana untuk aqiqah anak laki-laki sebanyak dua ekor kambing, sedang untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Rasulullah mengajarkan bahwa ketika bayi itu lahir harus dihilangkan dari kotoran-kotoran yang menempel di badan bayi itu. Seperti dari darah ketika proses melahirkan. Maka tidak boleh bayi lahir itu dikotori dengan dilumuri darah seperti perbuatan orang arab jahiliyah.
Bahkan Rasulullah mengajarkan untuk membersihkan bayi yang baru lahir dengan mencukur rambut bayi dan menimbangnya. Berat timbangan rambut kemudian dihitung setara emas untuk kemudian disedekahkan.
Rasul mengajarkan umatnya untuk melakukan aqiqah bagi bayi yang baru lahir, sunnahnya adalah pada hari ketujuh dari kelahirannya. Dan pada hari itu juga, orang tua memberikan nama bagi anaknya. Maka Islam memberi tuntunan dalam memberi nama anak yaitu dengan nama-nama yang baik dan memiliki makna yang baik. Semisal dengan menggunakan asmaul husna seperti Abdur Rahman, Abdul Rahim Abdul Rosyid. Atau dengan nama nabi dan rasul, atau orang-orang saleh.
Dalam kitab at Targhib wat Tarhib menukil sebuah hadits
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَعَ الْغُلَامِ عَقِيْقَةٌ فَأَهْرِقُوْهَاعَلَيْهِ دَمًاوَأَمِيْطُوْاعَنْهُ الْأَذَى - وَفِى رِوَايَةٍ: كُلُّ غُلَامٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَا بِعِ وِلَا دَتِهِ وَيُسَمَّى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ.
Rasulullah Saw. bersabda, Beserta bayi ada aqiqah, maka tumpahkan darah aqiqah itu atasnya dan hilangkan darinya barang yang mengotori itu. Dalam sebuah riwayat:, Setiap bayi itu digadaikan dengan aqiqahnya, disembelih aqiqah itu pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama dia pada hari itu serta dicukur kepalanya (rambutnya). (Kasyful Ghummah, hlm, 190, jilid 1).