IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kewenangan kepada Kepala Madrasah menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron. Hal ini dilakukan seiring meningkatnya angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
“Kepala Madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah, dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Ishom Yusqi, dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (1/2).
Kebijakan pengamanan yang dimaksud bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Meski demikian, Kepala Madrasah disebut terlebih dahulu harus melakukan konsultasi atau pemberitahuan, kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Menurut Ishom, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19.