IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Bulan Rajab memiliki banyak keutamaan. Namun apakah melaksanakan umroh merupakan salah satu keutamaan di bulan Rajab.
Seorang Da`i asal Mesir, Syekh Mahmoud Isma`il menjelaskan tidak ada bukti sahih dari Nabi Muhammad SAW atau dari para sahabatnya yang menunjukkan keutamaan khusus dalam menjalankan dan ada pahala khusus umrah di bulan Rajab.Karena tidak ada riwayat otentik bahwa Nabi Muhammad melakukan Umrah di Rajab.
Hanya ada satu riwayat dari Ibnu Umar yang berpandangan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan umroh di bulan Rajab. Narasi ini ditolak oleh para ulama dan juga oleh Aisyah, Ibu Mukminin, (ra dengan dia).
Dalam hal ini, Urwah ibn Az-Zubayr mengabarkan, “Saya dan Ibnu Umar sedang bersandar (dinding) tempat tinggal Aisyah, dan pada saat itu, kami mendengar suara membersihkan giginya dengan siwak . Saya bertanya, “Wahai Abu Abdurrahman (panggilan Ibnu Umar), apakah Nabi Muhammad melakukan umrah di bulan Rajab?” Dia menjawab dengan tegas. Maka aku berkata, “Wahai ibu orang-orang yang beriman, apakah kamu tidak mendengar apa yang dikatakan Abu Abdurrahman?” Dia berkata, "Apa yang dia katakan?" Saya berkata, “Dia mengatakan bahwa Nabi Muhammad (sekali) melakukan umrah di bulan Rajab.” Aisyah berkata, “Semoga Allah merahmati Abu Abdurrahman! Menurut agama saya, Nabi tidak pernah melakukan umrah di bulan Rajab, dan dia tidak melakukan umrah kecuali ketika saya bersamanya.” Ibn Umar mendengar ini dan tidak mengatakan apa pun untuk menyangkal atau membenarkannya, tetapi tetap diam.”
Nabi Muhammad tidak mengatakan hadits apapun tentang pahala tertentu untuk melakukan umrah di bulan Rajab, tetapi dia berkata, "Umrah di bulan Ramadhan sama dengan haji (sebagai pahala)."
Tidak seorang pun harus menentukan waktu tertentu untuk melakukan tindakan ibadah tertentu selama ini tidak ditentukan dalam Syariah. Hal ini karena tidak ada keunggulan dalam melakukan suatu tindakan ibadah pada waktu tertentu atas melakukannya pada waktu lain kecuali jika hal ini ditentukan oleh Syariah.
Artinya, syariah dapat menentukan tindakan ibadah tertentu yang harus dilakukan pada waktu tertentu, atau mungkin menyatakan bahwa melakukan tindakan ibadah apa pun pada waktu tertentu akan memiliki lebih banyak pahala daripada waktu lainnya. Dibolehkan melakukan umrah di bulan Rajab sama seperti yang diperbolehkan sepanjang tahun tetapi tanpa niat melakukannya hanya di bulan Rajab, karena melakukan umrah memiliki pahala yang besar jika dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Sumber: Aboutislam