IHRAM.CO.ID,KOTA BHARU -- Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Ahmad Marzuk Shaary mengatakan protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan ketika sholat berjamaah di masjid, surau dan madrasah saat ini terbukti efektif dalam menekan penyebaran covid-19.
Melansir laman bernama.com hal itu, kata dia, terlihat dari belum ada laporan klaster terkait masjid, sehingga prokes yang ada juga akan digunakan untuk salat tarawih khusus selama bulan Ramadhan.
"Oleh karena itu standae prokes ini tetap kami pertahankan hingga hari ini, dan jika ada perubahan dalam dua bulan ke depan sebelum Ramadhan, akan diumumkan oleh pemerintah. Jika ada (perubahan diumumkan), terserah pandangan dewan agama negara masing- masing untuk menggunakan standar prokes secara efektif. Kami juga belajar dari beberapa kejadian yang terjadi Ramadhan lalu ketika ada rombongan jamaah tarawih yang tidak sesuai prokes,"ujar dia.
Oleh karena itu, pemerintah dan pihak berwenang akan mengintensifkan pengawasan agar jamaah mematuhi prokes yang ditetapkan. Dia berbicara kepada wartawan setelah menghadiri upacara presentasi Kontribusi Bank Makanan oleh Yayasan Pembangunan Ekonomi Islam Malaysia (YaPEIM) di Kolej Uniti di sini hari ini, yang juga dihadiri oleh chief operating officer Kota Bharu Kolej Uniti Mohd Shaharom Azmin dan general manager Kelantan YaPEIM Administrative Center Nik Mohd Nurul Ihsan Salleh.
Media sebelumnya melaporkan bahwa Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) tidak akan membuat prokes khusus untuk shalat tarawih selama Ramadhan tahun ini, dan sebaliknya akan mempertahankan prokes yang sudah ada.
Sementara itu, mengomentari 'tren' pasangan yang baru-baru ini bercerai melalui aplikasi WhatsApp, Ahmad Marzuk mengatakan perceraian itu sah, tetapi tidak etis.
"Berdasarkan hukum (Syariah), perceraian melalui WhatsApp itu sah, tetapi tidak baik dari segi moral. Dari segi moral, seorang suami tidak boleh begitu saja menceraikan istrinya secara sewenang-wenang dengan cara seperti itu, Islam mengajarkan kepada kita. untuk tetap bersama dalam hubungan yang baik, dan jika kita ingin melepaskan (pasangan), kita harus melakukannya secara damai. Padahal, untuk menjaga kedua belah pihak, mereka harus mengikuti prosedur perceraian melalui pengadilan untuk mendapatkan akta cerai yang resmi.
Sumber:
https://bernama.com/en/general/news.php?id=2049659