Ayat tersebut ungkap Syekh Atiya, juga menunjukkan cara penyelesaian terhadap nusyuz secara bertahap. Mulai dengan menasehati, meninggalkannya atau menjauhinya, hingga akhirnya, pada tahap yang berbahaya, yaitu dengan memukul.
Meski begitu, Syekh Atiya menyampaikan, pada dasarnya rumah tangga tidak dibangun di atas perbuatan nusyuz maupun kekerasan. Dia juga mengingatkan, perbuatan nusyuz belum tentu dapat dianggap sebagai pengkhianatan. "Nusyuz itu tidak berarti pengkhianatan di dalam hubungan pernikahan. Nusyuz adalah kurangnya ketaatan (kepada suami)," paparnya.
Dalam Alquran disebutkan, "Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." (QS Al-Baqarah ayat 228)