IHRAM.CO.ID,SLEMAN -- Dirresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan jaringan nasional Aceh, Medan, Bandung, Bogor dan Yogyakarta. Barang bukti yang disita berupa ganja seberat 82 kilogram dan ladang ganja seluas dua hektar.
Kapolda DIY, Irjen Pol Asep Suhendar mengatakan, pengungkapan dilakukan dari hilir sampai hulu. Dengan dua ton lebih barang bukti, ia menekankan, ini jadi pengungkapan terbesar yang dilakukan Polda DIY selama beberapa tahun terakhir.
Ia menerangkan, pengungkapan sudah dilakukan sejak Desember 2021. Dimulai dari penangkapan tersangka asal Medan RD (24), DD (18) asal Deli Serdang dan BM (19) asal Sleman di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Tersangka RD membeli ganja sebanyak 10 kilogram dari JU (34) secara langsung di Deli Serdang dengan harga Rp 13.500.000. Kemudian, RD, DD dan BM sepulangnya ke Yogyakarta mampir ke Bogor dan Bandung dan menjual ganja itu ke tersangka lain.
Ada tersangka MA di Bandung membeli 2,4 ganja seharga Rp 6.000.000 dan ditangkap di Ciwidey, Bandung, Jawa Barat. Sedangkan, tersangka AS di Bogor yang membeli ganja satu kilogram seharga Rp 6.000.000 dan ditangkap di Bogor Selatan, Jabar.
Atas penangkapan JU di Deli Serdang, diketahui ganja didapatkan dari tersangka AGM yang akhirnya ditangkap dengan barang bukti 82 kilogram di Aceh Tamiang pada 30 Januari 2022. Barang itu dibeli Rp 41.000.000 atau Rp 500.000 per kilogram.
Dari pengembangan tersangka AGM, ditemukan ladang ganja dua hektar atau 20.000 pohon ganja setinggi 1,5-2 meter, kalau dihitung satu kilogram terdiri dari 10 batang, jadi dua ton. Ini skala nasional jaringan Pulau Sumatra dan Pulau Jawa.
"Semua tersangka sudah ditangkap dan diproses pidana sesuai peraturan berlaku," kata Asep, Selasa (8/2).
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Adhi Joyokusumo menuturkan, ladang ganja itu memang dipelihara dan menjadi mata pencarian pelaku. Jadi, ketika pulang pelaku akan langsung memanen dan melakukan pengemasan dalam bentuk paketan kotak rapi.
Ia menjelaskan, pelaku AGM secara ilegal menanam ganja di sebuah ladang yang ada di Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Dari ladang, pelaku biasanya menggendong ganja dengan berjalan selama dua jam melintasi perbukitan.
Pelaku AGM sudah memanen daun ganja beberapa kali dengan siklus usia sekitar 4-6 bulan dan membawanya ke rumah untuk persediaan. Menurut Adhi, jika dibandingkan produksi-produksi daerah lain ganja yang ditanam AGM ini masuk kategori terbaik.
"Dari tujuh tersangka ada yang tidak ditampilkan karena yang satu masih di bawah umur, tapi sudah dilakukan sidang pertama," ujar Adhi.
Adhi menambahkan, keterangan dari pemangku kepentingan sekitar lokasi ladang sebenarnya masyarakat sudah diberikan program-program menanam palawija seperti cengkeh. Namun, masih banyak yang tergiur karena keuntungan yang menjanjikan.
Tersangka melakukan tindak pidana menjual, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan satu. Tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.