IHRAM.CO.ID, KUALA TERENGGANU – Pemerintah Malaysia memutuskan akan memberikan ganti rugi bagi jamaah umroh. Jamaah hanya perlu membawa kartu identitas ke cabang Lembaga Tabung Haji (TH) mana pun untuk mendapatkan pembayarannya.
Kompensasi ini diberikan pemerintah atas kerugian yang mereka alami, menyusul keputusan penundaan sementara perjalanan umroh selama sebulan, yang diberlakukan sejak 8 Januari.
Dilansir di Bernama, Sabtu (12/2), Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Idris Ahmad mengatakan, jamaah tidak perlu melakukan pendaftaran karena hal ini sudah disiapkan biro perjalanan umrah.
"Setelah MOTAC (Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya) menerima daftar nama, itu akan diteruskan ke Tabung Haji,” ujar dia.
Lebih lanjut, pihaknya akan memeriksa apakah jamaah memiliki rekening dengan TH, sebelum meminta mereka mengambil ganti ruginya.
Sebelumnya, Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri (Urusan Agama) Datuk Ahmad Marzuk Shaary mengatakan, pemerintah akan membayar hingga 60 persen dari kerugian jamaah yang terkena dampak penundaan perjalanan umrah.
Dia juga menyatakan segala proses pengecekan daftar jamaah umroh yang terdampak kebijakan tersebut diharapkan selesai pada pertengahan bulan ini.
Sumber: bernama