Senin 14 Feb 2022 16:45 WIB

Dua Jenis Vaksin Booster Halal yang Disarankan MUI

Ada dua jenis vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M Azrul Tanjung mengungkap, sudah ada dua jenis vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI, yaitu Zifivax dan vaksin Merah Putih. 

"Kita gunakan vaksin booster halal, silahkan mau pakai Zifivax boleh, pakai Merah Putih boleh. MUI tidak dalam konteks untuk mengarahkan, tapi dua itu lah yang halal. Tapi, kalau masih belum selesai vaksin satu dan dua, kita minta Sinovac tetap digunakan untuk umat Islam," ujar Azrul kepada republika.co.id, Senin (14/2).

 

Menurut Azrul, vaksin booster yang belum dinyatakan halal oleh MUI bisa saja digunakan untuk masyarakat non Muslim. Namun, kata dia, umat Islam wajib hukumnya menggunakan produk vaksin yang halal. 

 

"Bagi umat Islam wajib yang halal, karena ini perintah agama. Kondisinya hari ini kan sudah tidak lagi darurat. Kenapa tidak darurat? Karena vaksin halalnya sudah ada," ucap dia.

 

Azrul menjelaskan, MUI sudah melakukan sertifikasi halal untuk vaksin vaksin Zifivax. Bahkan, menurut dia, produsen vaksin Zifivax siap menyediakan vaksin yang dibutuhkan masyarakat Indonesia. 

 

"Kita sudah bertanya kepada produsen Zifivax, apakah vaksinnya tersedia? Mereka bilang tersedia, mau berapa juta Zifivax siap. Itu sudah kita fasilitasi halalnya, insya Allah halal dan thoyyib," kata Azrul. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement