Senin 14 Feb 2022 16:45 WIB

Dua Jenis Vaksin Booster Halal yang Disarankan MUI

Ada dua jenis vaksin booster yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto:

 
Sekitar seminggu yang lalu, kata Azrul, MUI juga sudah melakukan sertifikasi terhadap vaksin yang bisa digunakan sebagai booster, yaitu vaksin Merah Putih. "Nah, kita berharap dua vaksin ini bisa digunakan bagi umat Islam dalam rangka booster vaksin halal," jelas dia. 
 
Jika sudah ada vaksin halal yang bisa digunakan sebagai booster, lanjut dia, maka pemerintah tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. "Jadi, kita minta betul, ini wajib ya saya tegaskan, pemerintah wajib meyediakan vaksin booster halal. Karena vaksin halalnya sudah ada, kecuali tidak ada," ujat Azrul. 
 

 

"Kalau awal-awal dulu memang kita bolehkan pakai yang tidak halal, karena dulu Sinovac tidak cukup. Silahkan kalau Sinovac tidak cukup, boleh pakai yang lain. Nah, sekarang kita sudah tanyakan kepada produsen, apakah mereka siap dengan vaksin halal? Mereka bilang siap," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement