Rabu 02 Mar 2022 00:05 WIB

Membayar Fidyah Karena Bercumbu Saat Haji

Membayar Fidyah Karena Bercumbu Saat Haji manasik.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Membayar Fidyah Karena Bercumbu Saat Haji. Foto:   Jamaah asal Bangladesh nampak sudah mengenakan pakaian ihram setibanya di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Selasa (31/7). Mereka punya tradisi mengenakan ihram dari rumah di kampung halaman sebelum terbang ke Tanah Suci.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Membayar Fidyah Karena Bercumbu Saat Haji. Foto: Jamaah asal Bangladesh nampak sudah mengenakan pakaian ihram setibanya di Bandara King Abdulaziz, Jeddah, Selasa (31/7). Mereka punya tradisi mengenakan ihram dari rumah di kampung halaman sebelum terbang ke Tanah Suci.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Tidak bisa dipungkiri rasa ingin bercinta (syahwat) saat melaksanakan ibadah haji bisa saja terjadi. Karena tak mampu mengendalikannya bisa saja jamaah menyiasatinya berjima di luar alat vital.

Terhadap hal tersebut, empat imam mazhan memberikan pendapatnya bagaimana cara membayar fidyah. Pendapat ini ditulis Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie.

Baca Juga

"Menurut Mazhab Hanafi, jika seseorang ber-ihram melakukan jima di luar alat vitalnya, menyentuh disertai syahwat, mendekap, mencium, atau bergumul, ia harus membayar fidyah," tulis Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie.

Imam Hanafi mengatakan, dalam hal ini hukum untuk semua itu sama saja, sengaja atau alfa. Namun, status hajinya tidak rusak terlepas ia keluar air mani atau tidak. Pendapat ini kata Syaikh Sa'id bisa dilihat dalam kitab Ad Dwa'ul Bayan juz 5 hlm.

Sementara, menurut Mazhab Maliki Ibadah haji menjadi rusak karena kegiatan pendahuluan jima' jika sampai mengeluarkan air mani. Jika tidak sampai keluar mani, khususnya mencium secara mutlak(keluar madzi atau tidak), dendanya hadyu. 

"Demikian pula setiap bermesraan yang dapat berakibat keluarnya madzi dan setiap bercumbu rayu yang terlalu lama arau bergumul terlalu sering," katanya.

Adapun selain dari kegiatan bermesraan, tidak dikenai hukum apa-apa kecuari bertobat dan beristighfar. Hal ini juga bisa dilihat dari Ad Dwa'ul Bayan, juz 5 hlm. 380). 

Menurut Mazhab Syaf'i Jika seorang laki-laki yang sedang berihram/muhrim menggauli isterinya bukan di alat vital, menciumnya, atau menyentuhnya disertai syahwat, ia harus membayar fidyah karena adanya unsur aib atau cela dan hajinya sendiri tidak rusak (keluar air mani atau tidak). 

"Adapun upaya mengeluarkan air mani menurut ulama mazhab Syaf i sama seperti bergumul atau menggauli isteri di bukan alat vital dan tidak dikenai fidyah jika alfa. Demikian pula ciuman dan sentuhan yang tidak disertai syahwat. Pendapat jelasnya dapat dilihat dalam kitab al Majmu', juz 7 hlm. 410).

Menurut Mazhab Hanbali, jika suami berjima dengan isterinya bukan di alat vital dan tidak mengeluarkan air mani, ia harus membayar dam. Jika sampai mengeluarkan air mani, ia harus menyembelih unta. 

"Adapun dalam hal kerusakan ibadah hajinya, ada dua riwayat," katanya.

Orang yang berihram yang menggauli isterinya di alat vital, ia wajib menyembelih unta menurut pendapat mayoritas ulama. Tentang hal itu telah diterangkan di bagian terdahulu.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement