Prinsip Keempat, ialah mencoba menetapkan suatu kriteria atau standar dalam memilih fiqih. Untuk itu, Syekh Jum'ah mencari fiqih yang luas dan membedakan antara zhonniy (prasangka) dan qoth'i (yang tetap atau pasti).
"Saya tidak menyimpang dari ijma yang tetap dan tidak merendahkan usaha-usaha para pendahulu. Jadi saya tidak berdiri di sampingnya dengan teguh, tetapi sebaliknya, saya merasa nyaman dengannya dan bersukacita atas kesepakatannya. Saya berijtihad dengan pendapat saya tanpa ragu," kata dia.
Allah SWT berfirman, "Dan yang demikian itu Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian." (QS Al-Baqarah ayat 143)
Prinsip kelima, yakni menyadari bahwa Islam lebih besar dari aliran, adat istiadat, sejarah dan geografis. Selama berabad-abad, para pemikir Muslim memahami hal tersebut, dan tidak menjadi intoleran terhadap aliran-aliran yang ada. Karena Islam lebih besar dari itu.
Sumber: https://www.elbalad.news/5186980