IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman mengatakan bahwa Raja memiliki kewenangan akhir untuk mengeluarkan sebuah fatwa. MBS menyebut bahwa dalam hukum Islam, kepala lembaga Islam adalah waliyul Amri atau penguasa. Jadi, keputusan akhir sebuah fatwa bukan dari mufti, karena mufti dan Dewan Fatwa seperti penasihat Raja yang tugasnya memberikan apa yang mereka nasihatkan.
Pernyataan ini dijelaskannya dalam sesi wawancara kepada majalah AS The Atlantic, dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (3/3/2022). Meski begitu, keputusan Raja akan berlandaskan hukum Islam, yaitu hukum pada masa Nabi, Khalifah, hadist hingga Alquran. Kemudian keputusan itu juga ditimbang dengan berbagai pertimbangan di masyarakat.
"Jika Anda menggunakan kekuasaan sebagai Raja dan membuat keputusan, tanpa melalui seluruh proses, ini dapat membuat kejutan di jalan dan kejutan bagi orang-orang," ujarnya.
Adapun peran Mufti, disebut untuk menjawab orang-orang yang mengajukan pertanyaan sehari-hari. Misalnya jika seseorang makan di bulan Ramadhan dan dia ingin tahu apa yang harus dia lakukan, apakah dia berdosa atau tidak.
Orang yang menjawab itu juga menjadi pilihan yang sudah ditetapkan pemerintah. "Jadi tidak ada yang bisa begitu saja mengatakan, 'Saya tahu bagaimana melakukannya' dan dapat menjawab pertanyaannya. itu harus diatur. Harus ada sertifikat dari pemerintah,"ujarnya.
Dia juga menjelaskan tentang aturan Islam kepada non Muslim. Menurutnya, hukum Islam hanya diterapkan kepada Umat Islam.
"Jadi, jika Anda adalah orang asing yang tinggal atau bepergian di Arab Saudi, Anda memiliki semua hak untuk melakukan apa pun yang Anda inginkan, berdasarkan keyakinan Anda, apa pun keyakinannya selama itu sesuai dengan hukum negara tersebut. Itulah yang terjadi pada masa Nabi dan periode empat khalifah yang mendapat petunjuk. Mereka tidak menerapkan aturan sosial kepada non-Muslim, terlepas dari apakah mereka warga negara, atau hanya bepergian di negara mereka,"jelasnya.