IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu disesalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut MUI, perbuatan itu haram karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasaran.
"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin saat dihubungi di Palu, Jumat (4/3/2022).
Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memiculonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.Dari cara-cara seperti itu, katanya, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkankomoditas tersebut.
Sehingga,praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam, bahkanmasuk dalam kategori haramkarena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barang karena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalammenentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyakkarenaperbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa," katanya.
Atas kejadian tersebut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan ituadalahtercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.