Rabu 09 Mar 2022 07:41 WIB

Perguruan Tinggi Diminta Siapkan SDM Halal

Perguruan tinggi diharapkan dapat mengoptimalkan perannya menyediakan sdm halal.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Perguruan Tinggi - ilustrasi. Perguruan tinggi diharapkan dapat mengoptimalkan perannya menyediakan sdm halal.
Foto:

Salah satu transformasi JPH adalah sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat suka rela atau voluntary, berubah menjadi mandatory atau wajib sejak diberlakukannya UU 33/2014 tentang JPH pada 17 Oktober 2019.

Selain itu, otoritas sertifikasi halal yang sebelumnya dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, kini dilaksanakan oleh BPJPH sebagai otoritas negara. Transformasi ini juga berdampak pada banyaknya stakeholder halal yang terlibat dalam penyelenggaraan JPH, serta semakin meluasnya ekosistem halal di Indonesia.

 

Aqil menambahkan, tumbuhnya profesi-profesi baru dalam penyelenggaraan JPH, misalnya penyelia halal, auditor halal, pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi UMK, asesor di bidang syariah, dan sebagainya, semakin dibutuhkan seiring terus meluasnya ekosistem halal di Indonesia bahkan dalam ekosistem global di dunia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement