IHRAM.CO.ID,JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mencabut aturan pemeriksaan status imunisasi bagi orang-orang yang ingin memasuki Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, mulai Kamis (10/3).
Kementerian disebut telah meninjau perkembangan terpenting terkait pandemi Covid-19 ,sebelum mencabut tindakan pencegahan terhadap penyebaran virus tersebut di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (10/3), Kementerian juga membatalkan persyaratan pendaftaran data imunisasi untuk mendapatkan izin umrah bagi jamaah yang datang dari luar Kerajaan.
Izin tidak lagi diperlukan untuk melaksanakan shalat di Masjidil Haram atau mengunjungi Masjid Nabawi. Tetapi, umat Muslim masih wajib mendapatkan izin untuk melakukan umrah dan mengunjungi AlRawdah AlSharifa di Masjid Nabawi.
Semua tindakan jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi disampaikan telah dibatalkan. Namun demikian, aturan untuk mengenakan masker masih wajib.
Terakhir, Kementerian Haji juga mencatat penghapusan persyaratan untuk menyerahkan tes PCR pada saat kedatangan untuk jamaah asing. Persyaratan karantina institusional dan karantina rumah bagi jamaah yang datang dari luar Kerajaan pun ikut dicabut.