IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Muslim yang tidak divaksinasi atau baru mendapatkan dosis pertama vaksinasi Covid-19 kini dapat melakukan umroh di Masjidil Haram, dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelonggaran yang dilakukan Kerajaan Saudi baru-baru ini.
Sebuah media berita lokal, Okaz, menyebut umat Muslim diperbolehkan menjalankan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, asalkan mereka tidak terinfeksi Covid-19 atau tidak melakukan kontak dengan orang lain yang dinyatakan positif mengidap penyakit tersebut.
Dilansir di Gulf News, Sabtu (12/3/2022), langkah terbaru itu dilakukan setelah Kementerian Haji dan umroh mencabut beberapa tindakan pencegahan, termasuk pembatalan izin shalat di Masjidil Haram dan mengunjungi Masjid Nabawi.
Pekan ini, Kementerian Haji mengatakan pemeriksaan imunisasi untuk memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah dibatalkan untuk semua jamaah. Mereka juga membatalkan pendaftaran wajib data imunisasi bagi Muslim di luar negeri untuk mendapatkan izin umroh.
Bukti hasil tes PCR negatif untuk mendapatkan akses ke kedua tempat suci yang sebelumnya diwajibkan juga dilaporkan telah dicabut.
Awal pekan ini, Arab Saudi mencabut sebagian besar pembatasan ulang anti Covid-19 karena tingkat infeksi virus di negara itu telah menurun secara signifikan. Beberapa di antaranya adalah menghapus jarak fisik antara jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Meski demikian, Kerajaan Arab Saudi tetap mewajibkan jamaah untuk memakai masker di dalam ruangan atau masjid. Otoritas Saudi juga membatalkan tes PCR wajib serta karantina institusional dan rumah untuk kedatangan di Kerajaan.