Kamis 17 Mar 2022 16:16 WIB

BPJPH Jelaskan Tiga Pihak yang Terlibat dalam Sertifikasi Halal

Masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam sertifikasi halal.

Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar (kedua kanan) bersama Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati (kanan) dan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham (kedua kiri) saat acara Refleksi 33 Tahun Perjalanan LPPOM MUI dan Peresmian Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi di Global Halal Center, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Pada milad ke-33 tersebut, LPPOM MUI meresmikan laboratorium kimia dan mikrobiologi yang difasilitasi peralatan real time PCR, GC-FID, GC-MS, HPLC, ICP-MS, untuk melayani pengujian kehalalan serta pengujian dalm aspek mutu dan keamanan pangan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar (kedua kanan) bersama Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati (kanan) dan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham (kedua kiri) saat acara Refleksi 33 Tahun Perjalanan LPPOM MUI dan Peresmian Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi di Global Halal Center, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Pada milad ke-33 tersebut, LPPOM MUI meresmikan laboratorium kimia dan mikrobiologi yang difasilitasi peralatan real time PCR, GC-FID, GC-MS, HPLC, ICP-MS, untuk melayani pengujian kehalalan serta pengujian dalm aspek mutu dan keamanan pangan. Republika/Putra M. Akbar

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham menjelaskan bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk sebagaimana tertuang dalam UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPHdan MUI," ujar Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/3/2022).

Baca Juga

Aqil mengatakan masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat halal.

BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha (pemilik produk) dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.Sementara LPHbertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, kata Aqil Irham, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," kata dia.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement