Jumat 18 Mar 2022 19:30 WIB

BPJPH dan MUI Sepakat Akselerasi Sertifikasi Halal

MUI dan BPJPH sepakat untuk saling menguatkan dalam mengakselerasi proses sertifikasi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Logo Halal Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto:

Sementara, BPJPH merepresentasi peran negara mengadministrasikan urusan keagamaan terkait halal. Pendaftaran sertifikasi halal, sertifikat halal, dan label halal itu bagian dari fungsi administrasi negara yang dijalankan oleh BPJPH berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Sertifikat halal yang juga diterbitkan oleh BPJPH juga bentuk administrasi hukum agama ke dalam hukum negara, demikian juga label halal," jelas Kiai Asrorun.

Ia menambahkan, saat ini ada tiga LPH yang tengah menjalankan tugasnya. Yaitu LPH LPPOM MUI sebagai lembaga yang sudah eksis sejak sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014. Kemudian ada LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia yang sudah menjalankan tugas pemeriksaannya serta sudah bersinergi dengan MUI di dalam menetapkan kehalalan produk. Mereka juga sudah masuk ke ekosistem BPJPH dalam penerbitan sertifikat halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal pada BPJPH, Mastuki, menambahkan, BPJPH, LPH dan MUI sudah melaksanakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH sejak 17 Oktober 2019.

Terkait label halal, menurut Mastuki, tidak ada istilah pengambilalihan dari MUI oleh BPJPH. Karena proses sertifikasi halal dilakukan bersama-sama oleh BPJPH, LPH dan MUI. "Bahasa yang sering kami gunakan interdependensi, artinya saling ketergantungan antara BPJPH, LPH dan MUI," kata Mastuki.

Ia menerangkan, BPJPH tugasnya menerima pendaftaran sertifikasi halal. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan oleh LPH. Artinya, LPH tidak akan melakukan pemeriksaan kalau tidak ada pendaftaran sertifikasi halal oleh pelaku usaha ke BPJPH.

 

Ia mengatakan, MUI juga tidak bisa melakukan sidang fatwa, kalau tidak ada bahannya yang sudah diberikan oleh LPH ke MUI. Kalau MUI belum menetapkan fatwa halal, maka BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal. Jadi BPJPH, LPH dan MUI saling ketergantungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement