Jumat 18 Mar 2022 19:30 WIB

BPJPH dan MUI Sepakat Akselerasi Sertifikasi Halal

MUI dan BPJPH sepakat untuk saling menguatkan dalam mengakselerasi proses sertifikasi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Logo Halal Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto:

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sepakat untuk saling menguatkan dalam mengakselerasi sertifikasi halal.

"MUI dan BPJPH sepakat untuk saling menguatkan dalam mengakselerasi proses sertifikasi halal dengan saling berbagi informasi dan membangun sinergi," kata Kiai Asrorun saat konferensi pers Silaturrahim MUI dan BPJPH di kantor pusat MUI, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Ia menyampaikan, hubungan MUI dan BPJPH adalah hubungan keagamaan dan fungsi administrasi kenegaraan. MUI menjalankan tugas lembaga keagamaan di dalam menetapkan hukum keagamaan yaitu penetapan kehalalan.

Negara melalui BPJPH mengadministrasikan urusan agama. Mulai dari pendaftaran sertifikasi halal, penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sampai penerbitan sertifikat halal.

"Dalam rangkaian sertifikasi halal, MUI bertindak menetapkan kehalalan suatu produk yang pemeriksaan saintifiknya dilakukan oleh LPH," ujar Kiai Asrorun.

Ia menjelaskan, dalam konteks ini LPH melalui auditor halal bertindak sebagai saksi dan ahli di dalam proses fatwa halal. Artinya tugas audit yang dilakukan oleh LPH hakikatnya adalah proses penetapan fatwa halal melalui perspektif keahlian yang dimiliki oleh auditor dan LPH.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement