IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Jamaah haji asal Indonesia tetap diwajibkan menjalani tes PCR setibanya di tanah air. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Panja BPIH Komisi VIII DPR.
"Sampai saat ini masih dilakukan karantina satu hari di asrama haji dan dilakukan pemeriksaan ulang PCR. Jadi bisa dikatakan walaupun dilaksanakan hari ini, jamaah haji tetap pemeriksaan PCR, untuk keberangkatan tidak ada pemeriksaan sama sekali, tapi untuk kedatangan itu dilakukan PCR," kata dia, Selasa (22/3).
Aturan tersebut dikatakan merujuk pada SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 12 tahun 2022. Aturan tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia pada waktu keberangkatan.
"SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 No 12 tahun 2022, bagi jamaah haji masih dipersyaratkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum masuk Indonesia,” lanjutnya.
Dihapusnya aturan tes PCR saat keberangkatan disebut mengacu pada aturan Arab Saudi. Sebelumnya, Kerajaan Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes), seperti tes PCR dan karantina saat kedatangan.
Lebih lanjut, ia menyebut apabila penyelenggaraan haji dilakukan hari ini, jamaah haji yang berangkat ke tanah suci memang tidak lagi memerlukan pemeriksaan. Ia pun mengharapkan kondisi pandemi berangsur membaik, sehingga saat pelaksanaan haji ketentuan tersebut bisa berubah.