IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji Dan Umrah telah mengumumkan wanita Muslim dapat mengeluarkan visa umrah tanpa perlu mahram. Tetapi, aturan ini berlaku dengan satu syarat.
Kementerian mengklarifikasi hanya wanita berusia 45 tahun ke atas yang dapat memperoleh visa umrah. Mereka adalah jamaah yang datang dari luar negeri untuk melakukan umrah.
Dilansir di Saudi Gazette Rabu (30/3), jamaah umrah wanita dapat mengeluarkan visa umrah dalam "kelompok wanita" jika dia berusia 45 tahun ke atas.
Kementerian menegaskan dan menekankan agen lokal yang berwenang harus membentuk kelompok yang semuanya terdiri dari wanita. Mereka juga menekankan, jamaah umrah wanita di bawah 45 tahun wajib memiliki mahram.
Perlu dicatat, sebelumnya Kementerian telah mengumumkan mereka akan mengizinkan orang yang tidak divaksinasi melakukan umrah dan shalat di Dua Masjid Suci. Syaratnya, mereka tidak terinfeksi atau kontak dengan orang yang terinfeksi Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah juga telah membatalkan persyaratan verifikasi status kesehatan bagi seluruh jamaah melalui aplikasi Tawakkalna.