IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Haji Dan Umrah telah mengumumkan bahwa wanita sekarang dapat mengeluarkan visa umrah sendiri tanpa perlu pendampingan mahram. Akan tetapi, pemerintah Saudi menetapkan satu syarat.
Dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (30/3), Kementerian mensyaratkan, bahwa hanya wanita berusia 45 tahun ke atas yang dapat memperoleh visa umrah. Ini pun hanya berlaku bagi peziarah wanita yang datang dari luar negeri untuk melakukan umrah.
“Wanita dapat mengeluarkan visa umrah dalam "kelompok wanita" jika dia berusia 45 tahun ke atas,” kata kementerian menegaskan seraya menekankan bahwa agen lokal yang berwenang harus membentuk kelompok wanita.
Sedangkan wanita di bawah usia 45 tahun, wajib memiliki mahrom ketika melakukan umroh.
Sebelumnya, Kementerian telah mengumumkan bahwa kerajaan telah mengizinkan orang yang tidak divaksinasi untuk melakukan umrah dan sholat di Dua Masjid Suci. Dengan catatan, mereka tidak terinfeksi atau kontak dengan orang yang terinfeksi Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah juga telah membatalkan persyaratan verifikasi status kesehatan bagi seluruh jemaah haji melalui aplikasi Tawakkalna.