Senin 04 Apr 2022 15:00 WIB

Mesir Longgarkan Pembatasan Covid-19 Selama Ramadhan

Mesir izinkan ibadah Ramadhan di Masjid.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Seorang pengrajin Mesir membuat lentera Ramadhan tradisional, yang disebut Fanous, di sebuah lokakarya di Kairo, Mesir, 11 April 2021. Muslim di seluruh dunia merayakan bulan suci Ramadhan dengan berdoa pada malam hari dan tidak makan, minum, dan tindakan seksual antara matahari terbit dan matahari terbenam. Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Islam dan diyakini bahwa wahyu ayat pertama Alquran terjadi selama 10 malam terakhir.
Foto: EPA-EFE/KHALED ELFIQI
Seorang pengrajin Mesir membuat lentera Ramadhan tradisional, yang disebut Fanous, di sebuah lokakarya di Kairo, Mesir, 11 April 2021. Muslim di seluruh dunia merayakan bulan suci Ramadhan dengan berdoa pada malam hari dan tidak makan, minum, dan tindakan seksual antara matahari terbit dan matahari terbenam. Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam kalender Islam dan diyakini bahwa wahyu ayat pertama Alquran terjadi selama 10 malam terakhir.

IHRAM.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir mengizinkan pelaksanaan ibadah Ramadhan. Pemerintah disebut akan membagikan sembako kepada warga. Selain itu, mereka akan mengubah waktu operasional transportasi umum, seperti metro dan bus umum.

Dilansir di Egypt Independent, Sabtu (2/4/2022), keputusan baru ini termasuk pelonggaran pembatasan Covid-19, memungkinkan pembukaan aula yang melekat pada masjid.

 

Kementerian Wakaf Agama telah membuka kembali masjid untuk melaksanakan Tarawih dan khutbah singkat di masjid-masjid besar. Tak hanya itu, pengurus masjid juga diizinkan mengadakan jamuan buka puasa gratis selama bulan Ramadhan.

 

Menteri Pembangunan Daerah, Mahmoud Shaarawy, mengeluarkan keputusan eksekutif mengubah jam buka toko, mal, restoran dan kafe selama Ramadhan hingga akhir Idul Fitri. Fasilitas umum ini diperbolehkan buka pukul dua pagi setiap hari.

 

Dalam sebuah pertemuan, Komite Tertinggi untuk Manajemen Krisis Covid-19 di Mesir menyepakati melonggarkan sejumlah pembatasan yang telah disetujui sebelumnya untuk menghadapi virus Covid-19.

 

Hal ini didasarkan pada fakta yang menyebut tingkat infeksi dan rawat inap, serta tingkat kematian telah menurun selama enam minggu terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement