IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Siapa pun yang tertangkap datang ke Arab Saudi untuk melakukan umrah tanpa izin akan didenda 10.000 riyal Saudi atau setara Rp 38,2 juta. Ketentuan ini disampaikan otoritas keamanan publik Saudi beberapa waktu lalu.
Pihak keamanan masyarakat mengatakan izin jamaah akan diperiksa melalui aplikasi Tawakkalna. Petugas akan mencocokkannya dengan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan. Tak hanya itu, mereka juga akan membandingkannya dengan tanggal yang telah ditentukan untuk melakukan umrah.
Kementerian Dalam Negeri dan keamanan publik telah menekankan kepada pendatang yang ingin melakukan umrah pentingnya mengeluarkan izin melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna. Mereka memperingatkan umrah tidak akan diperbolehkan jika jamaah tidak mengantongi izin yang dimaksud.
Dilansir di Saudi Gazette, Selasa (5/4/2022), Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya mengumumkan tidak perlu mendapatkan izin dan mengambil janji untuk melakukan shalat di Masjidil Haram. Tetapi, hal ini tetap harus dilakukan jika akan melakukan umrah dan shalat di Al-Rawdah Sharifa.
Tak hanya itu, Kementerian juga telah membatasi usia minimum mengeluarkan izin melakukan umrah dan shalat di Al-Rawdah Sharifa. Izin hanya dikeluarkan untuk anak-anak berusia 5 tahun ke atas.
Orang yang belum menerima vaksin Covid-19 atau belum menyelesaikan dua dosis imunisasi disebut tetap dapat melakukan umrah dan masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Namun, syaratnya mereka tidak terinfeksi virus atau pernah melakukan kontak dengan orang yang telah dipastikan terinfeksi virus.
Selain itu, Kementerian Haji mengumumkan tidak perlu lagi mendaftarkan informasi vaksinasi bagi jamaah yang datang dari luar Kerajaan untuk mendapatkan izin umrah.