Ahad 10 Apr 2022 17:12 WIB

Dirjen PHU: Kebijakan Haji Berbeda dengan Umrah

Ada perbedaan kebijakan yang berlaku antara ibadah haji dan umrah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)
Foto:

"Sehingga, jamaah yang usianya diatas 65 tahun untuk saat ini, berdasarkan pengumuman tersebut, belum bisa diberangkatkan. Kami dari Kementerian Agama saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih jamaah yang akan berangkat berdasarkan data kami," lanjut dia.

Hilman menyebut, jamaah yang akan berangkat pada musim haji 2022 adalah mereka yang berhak berangkat pada 2020 atau jamaah tertunda di tahun 2022. Pun, nanti akan kembali disisir pemilihan jamaah untuk mereka yang saat ini usianya di bawah 65 tahun.

Kementerian Agama hingga saat ini masih harus menunggu informasi lanjutan terkait pembagian kuota dari Kerajaan Saudi untuk setiap negara. Pihaknya berharap Indonesia bisa mendapatkan kuota maksimal, sehingga bisa memberangkatkan jamaah tertunda dengan jumlah yang banyak di tahun ini

Terakhir, dengan adanya pengumuman ini, ia menyebut setiap stakeholder, baik dari DPR dan kementerian terkait disebut sudah bisa melakukan langkah-langkah yang lebih pasti dan lebih terukur. Salah satunya tentang perkiraan jumlah jamaah yang bisa diberangkatkan.

Untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), ia menyampaikan akan ditentukan sesegera mungkin, sehingga bisa langsung diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Jamaah nantinya diharapkan masih bisa leluasa dan memiliki waktu untuk melakukan pelunasan maupun persiapan lainnya.

"Terkait dengan BPIH ini, kami juga akan menentukan Bipihnya, berapa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh masing-masing jamaah. Saya kira dalam waktu dekat Insya Allah kami sudah lakukan," ucapnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement