Jumat 15 Apr 2022 18:52 WIB

Dana Haji Ditetapkan Rp 39 Juta, Ini Tanggapan Amphuri

Jamaah haji yang diprioritaskan pada tahun ini adalah mereka yang tertunda pada 2020.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Ketua Umum Amphuri Firman M Nur. Dana Haji Ditetapkan Rp 39 Juta, Ini Tanggapan Amphuri
Foto: Republika/Havid Al Viski
Ketua Umum Amphuri Firman M Nur. Dana Haji Ditetapkan Rp 39 Juta, Ini Tanggapan Amphuri

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) ikut menanggapi soal penetapan biaya haji 2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp 39.886.009 per jamaah. Ketua Amphuri Firman M Nur mengapresiasi langkah pemerintah tentang kepastian keberangkatan jamaah haji asal Indonesia, termasuk asumsi jumlah kuota jamaah diperkirakan 105 ribu.

“Ini sesuai dengan harapan Amphuri dan masyarakat Indonesia bahwasanya setelah dua tahun tidak berangkat, tahun ini akan memberangkatkan sesuai dengan keputusan Kemenag Haji Arab Saudi dengan dibukanya haji internasional,” kata Firman kepada Republika.co.id, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga

Selain itu, Amphuri juga mengapresiasi keputusan Kemenag tentang penetapan harga haji sebesar Rp 39,8 juta. Meskipun kepastian kuota Indonesia masih asumsi, penting sekali untuk memastikan proses persiapan tetap berjalan.

“Karena persiapan keberangkatan haji semakin dekat kurang dari dua bulan sehingga tindakan penetapan harga merupakan suatu hal yang luar biasa,” ujarnya.

Kemudian Firman juga membahas soal kenaikan biaya haji. Di Arab Saudi, kata dia, akibat pandemi, dua tahun tidak menyelenggarakan haji internasional dan kondisi sekarang memperlihatkan adanya perubahan harga yang cukup signifikan. Misal, ada kenaikan pajak  lima persen dari 10 menjadi 15 persen yang akan mengubah struktur harga.

“Jadi, kalau kita lihat kenaikan harga dari Rp 35 juta menjadi Rp 39 juta, saya kira itu hal lazim sesuai kenaikan yang ada di Saudi,” ucapnya.

Yang menarik adalah selisih harga tersebut tidak perlu dibayarkan oleh jamaah karena jamaah yang diprioritaskan pada tahun ini adalah mereka yang tertunda pada 2020.

Firman menambahkan, Amphuri berharap pemerintah tidak membedakan haji reguler dan haji khusus karena kuota haji khusus masuk dalam bagian kuota nasional. Ini termasuk sejumlah fasilitas yang diberikan kepada haji reguler, seperti PCR, vaksinasi meningitis dan perlindungan serta pelayanan kesehatan selama di tanah suci.

Selain itu, Amphuri juga berharap layanan virtual account (VA) haji khusus juga ditingkatkan karena untuk menutup kenaikan biaya sebagian di ongkos perjalanan haji khusus. “Seyoganya haji khusus juga dapat bagi hasil karena mereka menyetorkan dana 8.000 dolar AS dan tersimpan selama dua tahun di BPKH, tentu itu sangat bermanfaat dan mengurangi beban biaya perjalanan haji khusus nantinya,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement