Jumat 22 Apr 2022 22:00 WIB

Aturan Orang Asing Boleh Memiliki Tanah di Arab Saudi Segera Diterbitkan

Aturan Orang Asing Boleh Memiliki Tanah di Saudi Segera Diterbitkan Arab.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Aturan Orang Asing Boleh Memiliki Tanah di Arab Saudi Segera Diterbitkan. Foto:   Anggota Badan Pelaksana BPKH Hurriyah El Islamy saat sesi wawancara bersama Republika di Jakarta, Rabu (25/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Aturan Orang Asing Boleh Memiliki Tanah di Arab Saudi Segera Diterbitkan. Foto: Anggota Badan Pelaksana BPKH Hurriyah El Islamy saat sesi wawancara bersama Republika di Jakarta, Rabu (25/9).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan bahwa segera akan diterbitkan peraturan Undang-undang yang merevisi undang-undang yang mengatur mengenai kepemilikan tanah di Arab Saudi. Pengumuman sudah dilakukan di Umm Al-Qura. 

"Mitra-mitra kami di Saudi sudah menyampaikan hal tersebut sejak tanggal 18 April 2022," kata Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Hurriyah El Islamy, saat dihubungi Republika, Rabu (20/4).

Baca Juga

Hurriyah menyampaikan, Umm Al-Qura merupakan publikasi harian resmi berbahasa Arab yang juga merupakan official gazette untuk Kerajaan Arab Saudi. Kementrian Investasi Saudi mengumumkan mengenai “amendment” tersebut yang setelah efektif, akan memungkinkan bagi non saudi untuk memiliki real estate di Arab Saudi termasuk di Makkah dan Madinah.

"Amendment itu sendiri menyatakan persyaratan dan pengaturan termasuk kontrol terkait hak kepemilikan real estate bagi non saudi tersebut," katanya. 

Hak yang diberikan bersyarat, antara lain, bahwa calon pembeli harus melakukan investasi atas real estate yang akan dimiliki untuk memastikan terciptanya nilai tambah atas real estate tersebut.  Ada pun real estate yang dimaksud ditujukan atas  real estate di lokasi kota-kota dan area perekonomian yang didesain dan dikhususkan sebagai area target pembangunan (cities and economic zones targeted for development) di Kerajaan Arab Saudi termasuk di Makkah dan Madinah. 

Hurriyah mengatakan, perubahan atas undang-undang tersebut dilakukan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, meningkatkan kontribusi sektor real estat terhadap PDB Kerajaan, meningkatkan permintaan untuk real estat, mengurangi transfer asing. Hal ini untuk berkontribusi demi.mencapai keseimbangan antara penawaran dan permintaan untuk real estat, merangsang pariwisata, dan meningkatkan tingkat pekerjaan untuk pekerja di bidang konstruksi dan real estate di Kerajaan Arab Saudi. 

Undang-undang tersebut turut menyatakan pihak yang berwenang dapat memberikan izin untuk kepemilikan atau hak menggunakan atau memanfaatkan, termasuk investasinya. Dengan mematuhi persyaratan, ketentuan dan aturan yang akan dinyatakan dalam regulasi pelaksanaan undang-undang tersebut yang akan dikeluarkan oleh Perdana Menteri yang secara khusus mengatur mengenai hak penggunaan di kedua kota suci Makkah dan Madinah. 

"Lebih lanjut amendemen tersebut mengatur bahwa perwakilan resmi negara dapat memiliki kantor resmi, tempat kediaman pimpinan dan para anggotanya, atas basis reciprocity, dan apabila mendapat persetujuan dari kementrian luar negeri Arab Saudi," katanya.

Turut diatur bahwa hak kepemilikan, penggunaan atau memanfaatkan real estate di Makah dan Madinah tidak dapat dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak dibenarkan untuk memasuki kedua kota suci tersebut melainkan dengan cara warisan. Di dalam peraturan itu juga diatur mengenai ketentuan notarial dan administasi yang berkaitan dan bahwa ketentuan-ketentuan lain yang tidak diatur dalam amendemen tersebut tetap berlaku dan tidak terpengaruh dengan diterbitkannya amendemen ini. 

Hurriyah memastikan, ketentuan tersebut secara efektif akan menggantikan peraturan mengenai kepemilikan oleh warga asing, yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kerajaan No. (M/22) tanggal 12/7/1390 AH, yaitu 90 hari setelah ketentuan tersebut dipublikasikan di pemberitaan resmi (official gazette) dan setelah diterbitkan regulasi pelaksanaan oleh Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi.

"Saat mengumumkan Amendemen tersebut, dalam pernyataan di akun Twitter-nya, Kementerian Investasi Arab Saudi meminta pendapat dan saran dari publik terkait dengan ketentuan undang-undang yang diubah," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement