REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak enam asosiasi yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU) minta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas konsisten menjalankan amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Haji dan Umroh. Seharusnya Kemenag menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota nasional sesuai Undang-undang.
"Sikap kita ini berawal dari kita merasa bahwa pemerintah tidak konsisten dengan Undang-undang Haji Nomor 8 Tahun 2019," kata Ketua Umum Asphurindi Lukman Nyak Neh, saat konferensi pers bersama Forum SATHU, Jumat (29/4) malam.
Lukman memastikan, apa yang dilakukan asosiasi melalui Forum SATHU ini untuk mengingatkan Kemenag tidak dzalim kepada masyarakat dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undang.
"Maka sikap kita ini untuk mengingatkan kembali, supaya Kementerian Agama kembali ke realnya. Jangan bersikap mendzalimi karena harusnya mendapat jatah 8 persen ini mendapat 7 persen sesungguhnya masyarakat yang terdzalimi," katanya.
Menurutnya Kemenag harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat bagaimana taat terhadap peraturan perundang-undangan. Sudah jelas Undang-undang telah mengatur haji khusus mendapat jatah 8 persen dari kuota nasional.
"Kita ingin mengingatkan kembali pemerintah harus taat azas, harus taat undang-undang. Jadi siapa pun yang tidak taat Undang-undang ini berarti harus bersikap tegas harus mengingatkan supaya kembali kepada aturan aturan yang benar," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Ampuh Abdullah Aziz meminta Kemenag merespons sikap asosiasi yang tergabung di Forum SATHU dengan merevisi KMA No 405 tahun 2022. Menurutnya isi KMA itu melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Saya harap pemerintah bisa melakukan koreksi lebih cepat karena mumpung surat ini atau kebijakan ini baru saja dilaksanakan dan belum terlalu jauh. Dan alangkah bijaknya apabila pak menteri, segera melakukanya" katanya.
Abdul Aziz berharap, ada komunikasi yang baik antara pemerintah dan asosiasi, agar ketentuan kuota jumlahnya dikembalikan sesuai dengan Undang-undang. Sehingga asosiasi bisa memberangkatkan jamaah haji khusus lebih banyak setelah menunggu dua tahun.
"Mudah-mudah keputusan Kemenag menjadi ingin segar bagi para penyelenggara swasta yang diharapkan bisa membangun ekonomi nasional secara utuh. Apalagi kami baru selesai pandemi selama dua tahun tidak bisa melakukan sesuatu dan hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah," katanya.
Sementara itu, Muharom Ahmad mengatakan, penetapan kuota kurang dari 8 persen ini selain melanggar Undang-undang juga merugikan masyarakat. Karena dengan ditetapkannya kuota haji khusus kurang dari 8 persen akan banyak ratusan jamaah haji khusus yang gagal berangkat pada tahun ini.
"Tidak kurang dari 776 calon jamaah haji khusus yang harus menunda karena harusnya khusus dari 100.051 kuota yang diberikanSaudi seharusnya mendapatkan 8004," katanya.
Kemenag melalui KMA Nomor 405 tahun 2022 telah menetapkan kuota haji khusus sebesar 7.226. Atas ketentuan itu pasati banyak jamaah haji khusus kecewa.
"Jadi saat ini ada 776 jamaah atau masyarakat yang kali ini belum tentu bisa bersabar dan ikhlas sebagaimana tertundanya haji karena pandemi. Karena ini akibat kebijakan atau keputusan dari penyelenggara negara," katanya.
Muharom mengaku bersyukur Menteri Sekretaris Negara RI telah merespons surat Forum SATHU yang dikirim pada Jumat sore kemarin. Berharap melalui Mensesneg, Menteri Agama mau merevisi keputusannya.
"Mudah-mudahan sisi keadilannya bisa kembali dipulihkan. Kerena setiap KMA itu harus mendapatkan persetujuan dari kantor Mensesneg dan Menkumham," katanya.