Rabu 04 May 2022 23:16 WIB

Soal Jamah Haji Khusus 2022, Ini Saran Ampuh untuk Kemenag

Kemenag diminta segera mendata jamaah haji khasus yang berangkat

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Ilusrasi jamaah haji khusus. Kemenag diminta segera mendata jamaah haji khasus yang berangkat
Foto: Republika
Ilusrasi jamaah haji khusus. Kemenag diminta segera mendata jamaah haji khasus yang berangkat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (Ampuh) minta Kementerian Agama (Kemenag) segera mendata siapa saja jamaah haji khusus yang berhak berangkat tahun ini, sehingga penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dapat segera menyiapkan data jamaahnya yang siap diberangkatkan. 

 

Baca Juga

"Jadi kita harus sudah melakukan rekonsiliasi jamah-jamaah yang berhak melunasi cepat, terus travel butuh cepat juga untuk proses administrasi, pengurusan hotel, pesawat maktab dan lain-lain," kata Wakil Ketua Umum Haji dan Umroh Ampuh Ustadz Komarudin, pada Republika.co.id, belum lama ini. 

 

Untuk itu kata dia, Ampuh meminta Kemenag, khususnya Direktorat Jenderal  Penyelenggaraan Haji Umrh (Dirjen PHU) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus memiliki satuan tugas menyelesaikan persoalan ini. Dengan demikian persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dengan waktu singkat ini tetap dapat dikerjakan dengan cepat. 

 

"Dirjen PHU khususnya harus punya task force yang cepat juga. Karena mengurusi jamaah haji dengan waktu yang mepet ini ini sangat sangat krusial, apalagi jamaah haji reguler," katanya.

 

Dia meminta Kemenag bekerja profesional di mana semua persiapan Haji reguler dan haji khusus dapat segera diselesaikan dengan baik. Jangan sampai Kemenag konsen terhadap paket haji reguler tapi haji khusus yang merupakan binaannya terabaikan.

 

"Ini waktu yang super-super singkat. Jangan sampai nanti mereka sibuk dengan haji regulernya haji khususnya terbengkalai. Jadi harus ada pembagian yang cukup ini," katanya.

 

Pada kesempatan ini, Ampuh juga mengkritisi terkait terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 405 tahun 2022 Tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

KMA ini membagi kuota haji khusus tidak sesuai Undang-undang No 8 tahun 2019 tentang Haji Umroh. "Terkait kuota memang tidak sesuai dengan Undang-undang haji tahun 2019," katanya.

 

Ternyata kata dia, setelah di telusuri itu memakai perbandingan saat haji di tahun 2019. Di mana kuota haji khusus juga belum memenuhi Undang-undang. Di mana tahun lalu juga hanya sekitar 7 persen dan menjadi perbandingan di tim penyusun KMA. 

 

"Tentunya ini juga harus menjadi perhatian kita harusnyakan berdasarkan undang-undang bukan berdasarkan tahun sebelumnya," katanya.

 

Untuk itu dia meminta Kemenag merubah KMA yang tidak sesuai dengan undang-undang. Atau jika tidak bisa dirubah, KMA nya maka kuota haji reguler yang tidak dipakai dialihkan kepada haji khusus.

 

"Mungkin itu pandangan kita jadi kalau bisa dirubah memungkinkan waktunya dirubah. Atau nanti ada kuota yang haji reguler tidak terpakai bisa digunakan oleh maling kuota haji khusus," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement