REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH -- Lebih dari 1,5 juta orang telah tiba di Madinah semenjak awal musim umroh tahun ini.
Dilansir dari laman Arab News pada Rabu (11/5/2022), Menurut sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Departemen Haji dan Umrah departemen Madinah, 1.542.960 jamaah telah mengunjungi Masjid Nabawi, dengan 242.580 orang masih di kota suci pada Senin (9/5/2022).
Dalam hal kewarganegaraan pengunjung, laporan tersebut menunjukkan bahwa jamaah Irak menduduki puncak daftar tahun ini dengan 313.815 pengunjung, diikuti oleh Pakistan, dengan total 201.003 orang. Kemudian jamaah haji Indonesia dan Mesir datang berikutnya dengan masing-masing 171.898 dan 95.907.
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa lebih dari 262.780 izin dikeluarkan secara elektronik selama Ramadhan bagi jamaah untuk melakukan shalat di Rawdah Suci dan memberi penghormatan kepada Nabi Muhammad dan dua sahabatnya, Abu Bakar dan Umar bin Al-Khattab. Laporan tersebut menambahkan bahwa lebih dari 116 ribu izin ini dikeluarkan untuk perempuan.
Selain itu juga menambahkan bahwa aplikasi Umroh, Eatmarna, telah mengeluarkan 2.785.718 izin kunjungan Rawdah semenjak awal musim. Kemudian lebih dari 6,6 juta izin kunjungan umrah untuk jamaah dari seluruh dunia selama bulan terakhir Ramadhan.
Kementerian Haji dan Umroh menyatakan, tim tindak lanjut dan kontrol telah melakukan 900 kunjungan lapangan untuk memantau tingkat layanan yang diberikan oleh perusahaan umrah selama musim Ramadhan lalu. Kementerian menambahkan bahwa 950 ribu pengunjung berpartisipasi dalam kuesioner untuk mengukur kepuasan jamaah dengan layanan yang diberikan.
Kementerian mencatat bahwa layanan otomatisnya telah memberikan tanggapan cepat terhadap pertanyaan jamaah selama Ramadhan melalui akun Twitter multi-bahasa, email atau melalui layanan bimbingan dan instruksinya. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umroh telah menetapkan 30 Syawal (31 Mei) sebagai batas waktu bagi umat Islam di luar negeri untuk mendapatkan visa umroh. Keputusan itu diambil berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi.