IHRAM.CO.ID, MAKKAH — Larangan masuk ke Makkah untuk ekspatriat tanpa izin mulai berlaku pada Kamis (26/5/2022).
Semua kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan akan diminta untuk putar balik. Dokumen yang dimaksud ini termasuk izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.
Tak hanya itu, dokumen lain yang bisa digunakan adalah izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Makkah, izin umrah, serta izin haji.
Menurut Juru Bicara Keamanan Publik, Jenderal Sami Al-Shuwairekh mengatakan, hal itu sejalan dengan pelaksanaan instruksi terkait pengaturan haji tahun ini.
“Sesuai instruksi ini, hanya ekspatriat yang mendapatkan izin masuk ke Makkah yang akan diizinkan masuk ke kota suci mulai Kamis, 25 Syawal hingga 26 Mei. Mereka dapat memperoleh izin dari pusat kontrol keamanan di titik masuk ke Mekah,” kata Shuwairekh dilansir dari The New, Jumat (27/6/2022).
Semua kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan akan dikembalikan, katanya sambil mencatat bahwa dokumen-dokumen ini termasuk izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Makkah, izin umroh dan izin haji.
Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) telah mulai menerima aplikasi untuk mengeluarkan izin masuk elektronik ke Makkah untuk beberapa bagian ekspatriat, termasuk pekerja rumah tangga, pekerja perusahaan dan perusahaan yang beroperasi di Makkah, dan pemegang visa kerja musiman dan mereka yang menandatangani kontrak dengan perusahaan yang terdaftar dalam sistem Ajeer untuk pekerjaan sementara untuk musim haji mendatang.
Layanan yang tersedia melalui platform “Perorangan Absher” untuk izin pekerja rumah tangga, akan memfasilitasi penerima manfaat dengan menghemat waktu dan tenaga. Izin titik masuk untuk kategori lain dapat diperoleh melalui portal elektronik Muqeem untuk semua perusahaan.
Sumber: thenews , saudigazette