Jumat 27 May 2022 15:52 WIB

Yuk Kenali Lima Rukun Haji

Tahun ini, Kerajaan Arab Saudi menyelenggarakan haji bagi jamaah internasional.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Agung Sasongko
Foto udara kawasan Padang Arafah saat pelaksanaan Wukuf, Senin (20/8). Jutaan jamaah haji dari berbagai negara melakukan wukuf sebagai salah satu rukun sahnya berhaji.
Foto: Sedat Suna/EPA EFE
Foto udara kawasan Padang Arafah saat pelaksanaan Wukuf, Senin (20/8). Jutaan jamaah haji dari berbagai negara melakukan wukuf sebagai salah satu rukun sahnya berhaji.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA – Tahun ini, Kerajaan Arab Saudi menyelenggarakan haji bagi jamaah internasional.  Indonesia menjadi negara paling banyak mendapat kuota haji, yaitu 100.051 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus.

Urutan kedua datang dari Pakistan dengan 81.132 jamaah dan India di urutan ketiga dengan 79.237 jamaah. Sementara Bangladesh akan mengirimkan jumlah jamaah haji terbesar keempat dengan kuota 57.585.

Baca Juga

Persiapan sebelum haji harus matang, seperti mengetahui syarat dan rukunnya. Untuk rukun haji ada lima. Yakni, ihram, tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan mencukur sebagian rambut atau tahalul. Sebenarnya, rukun umroh sama dengan haji, kecuali satu, wukuf.

Menurut buku Rahasia Haji oleh Imam Al-Ghazali, ada hal-hal yang wajib dilaksanakan dalam manasik haji. Jika itu tidak dilaksanakan, jamaah akan mendapat hukuman berupa membayar dam. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

Pertama: memulai ihram dari miqat. Apabila jamaah tidak melakukannya dan melewati tempat miqat, maka wajib untuk membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.

Kedua: melempar jumrah. Bagi orang yang tidak melempar jumrah wajib untuk membayar dam. Para ulama sepakat membayar dam karena meninggalkan ihram dan jumrah hukumnya wajib.

Ketiga: wukuf di Arafah hingga terbenam matahari.

Keempat: mabit atau bermalam di Muzdalifah.

Kelima: mabit di Mina

Keenam: tawaf wada’.

Enam hal tersebut jika ditinggalkan, wajib diganti dengan dam menurut satu pendapat. Sementara pendapat lain menyatakan membayar dam dari empat hal tersebut hukumnya sunah. n meiliza laveda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement