IHRAM.CO.ID, PARIS — Pengadilan Prancis membatalkan izin yang membolehkan pakaian Burqini. “Keputusan untuk mengizinkan pakaian renang ‘burqini’ yang menutupi tubuh bagi wanita di kolam renang di kota Grenoble telah dibatalkan oleh pengadilan administrasi Prancis,” kata Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin dilansir dari The National News, Kamis (26/5/2022).
Darmanin mengatakan melalui akun Twitternya, bahwa kementeriannya telah mengajukan keberatan terhadap izin burqini di Grenoble, sebuah kota yang dikelola ahli ekologi di Pegunungan Alpen Prancis, dekat dengan Italia.
"Pengadilan administrasi menganggap bahwa walikota Grenoble, dengan keputusannya mengizinkan burqini di kolam renang kota, secara serius merusak sekularisme," katanya.
Dewan kotamadya Grenoble, mengikuti proposal dari ahli ekologi Walikota Eric Piolle, pada 16 Mei memilih untuk mengizinkan burqini. Keputusannya ini memicu lolongan protes dari politisi konservatif dan sayap kanan Prancis.
Darmanin mengatakan putusan pengadilan didasarkan pada undang-undang separatisme 2021 yang dipilih selama masa jabatan pertama Presiden Emmanuel Macron, yang memungkinkan penangguhan tindakan yang akan merusak sekularisme dan netralitas layanan publik.
Pemimpin partai sayap kanan Marine Le Pen, yang berada di urutan kedua setelah Macron dalam pemilihan presiden pada bulan April dan berharap untuk mengalahkan partai tengah Macron dalam pemilihan parlemen pada bulan Juni, mengatakan dia ingin memperkenalkan undang-undang yang melarang burqini di kolam renang kota.
Organisasi hak-hak Muslim di Prancis mengatakan bahwa larangan burqini, yang hanya memperlihatkan wajah, tangan dan kaki, membatasi kebebasan mendasar dan mendiskriminasi perempuan Muslim.
Prancis, yang memiliki minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan mencapai 5 juta, pada 2010 memberlakukan larangan niqab seluruh wajah dan cadar burqa di depan umum.